Heboh Isu Curang Seleksi SIP, Bripka ST Lolos Padahal Nilai Tak Penuhi Target, Begini Dalih Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi (kanan)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi (kanan)

Kepolisian Daerah Maluku memberikan klarifikasi terkait beredarnya dugaan praktik kecurangan dalam Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun Anggaran 2026 di Polda Maluku, khususnya terkait kelulusan salah satu peserta seleksi, Bripka ST.

Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh proses seleksi pendidikan SIP TA 2026 telah dilaksanakan dengan prinsip BeTAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan praktik curang dalam seleksi SIP di Polda Maluku. Pihaknya menyatakan, pemberitaan media online yang menyebut adanya dugaan praktik curang Seleksi SIP TA 2026 di Polda Maluku terkait kelulusan Bripka ST, tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.

Dijelaskan, Bripka ST dinyatakan lulus terpilih Seleksi SIP Angkatan 55–56 melalui kuota Penghargaan Kapolri. Jalur tersebut merupakan salah satu jalur resmi dalam pendidikan pengembangan Polri yang diberikan kepada anggota yang memperoleh penghargaan pimpinan atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian.

“Perlu dipahami bahwa pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) merupakan pendidikan pengembangan karier, dan di dalamnya terdapat jalur penghargaan pimpinan.dalam hal ini penghargaan bapak Kapolri dan penghargaan bapak Kapolda Maluku. Penilaian terhadap jalur ini merupakan hak prerogatif pimpinan, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang sah,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, dikutip Minggu, 11 Januari 2026.

Terkait proses seleksi, SDM Polda Maluku menegaskan bahwa Bripka ST mengikuti seluruh tahapan seleksi pendidikan SIP dari awal hingga akhir sebagaimana peserta lainnya. Tidak ada tahapan seleksi yang dilewati atau dikecualikan.

Hal tersebut dibuktikan dengan absensi kehadiran Bripka ST serta berita acara pelaksanaan seleksi. Polda Maluku juga menegaskan bahwa tidak benar jika disebutkan Bripka ST tidak mengikuti tahapan seleksi Tes Pengetahuan Kepolisian (TPK).

Dengan demikian, Polda Maluku menilai pemberitaan yang menyebut adanya praktik curang dalam proses seleksi SIP TA 2026 tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Kemudian, menanggapi isu nilai psikotes yang disebut tidak memenuhi passing grade, SDM Polda Maluku menjelaskan bahwa dalam jalur Penghargaan terdapat ketentuan khusus dalam seleksi pendidikan pengembangan.

“Salah satu ketentuan pada jalur Penghargaan adalah telah dilakukan pemetaan personel yang mendapatkan penghargaan oleh Biro SDM Polda Maluku. Pemetaan ini menjadi bagian dari sistem pembinaan karier yang terintegrasi dan sah secara organisasi,” kata dia.

Lebih lanjuy Polda Maluku memastikan seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai aturan internal Polri dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan integritas.

Di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan seleksi pendidikan dan pembinaan personel yang bersih dari praktik KKN. Setiap tahapan seleksi disebut diawasi secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Polda Maluku terbuka terhadap klarifikasi dan pengawasan publik, namun mengimbau agar dalam pemberitaan disampaikan secara berimbang, sesuai fakta, tidak berpersepsi, serta tidak membentuk opini publik yang menyesatkan,” tutur Kabid Humas.

Laporan: Usman Mahu/tvOne