Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Tetap Dapat KJP, Pramono Ungkap Alasannya
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus SMAN 72 Jakarta masih tetap berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Alasannya, status siswa tersebut masih sebagai terduga pelaku.
“Tentunya karena sekarang ini statusnya masih 'terduga', yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Ia meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak gegabah dalam mengambil keputusan yang berpotensi merugikan masa depan seorang anak sebelum ada hasil proses hukum yang jelas.
Pramono menilai, menghentikan bantuan pendidikan justru dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memberi keterangan bahwa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan anti Islam atau terlibat dengan organisasi atau kelompok tertentu.
"Diduga ada kurang perhatian keluarga dan itu sudah akumulasi, artinya, dari rumah, dari keluarga, dan dari lingkungan sekitar, ini yang membuat jadi akumulasi yang harus kita berempati," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditemukan Tergeletak di Dekat Senjata
Selain itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 terus mendalami dan menelusuri keterkaitan antara terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jaringan teror.
Kepolisian juga terus mendalami kasus ledakan yang terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Penyelidikan atas aktivitas media sosial terduga pelaku juga tengah dilakukan. Hal itu untuk menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu," jelas Budi.