Pendiri DSI Akhirnya Masuk Rutan Usai Dicecar 50 Pertanyaan oleh Penyidik
Babak baru kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali bergulir panas. Bareskrim Polri resmi menahan sosok penting di balik perusahaan tersebut, yakni mantan Direktur sekaligus pendiri berinisial AS.
Penahanan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai AS diperiksa sebagai tersangka. Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS di Rutan Bareskrim Polri," ujar dia, Jumat, 10 April 2026.
AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018 hingga 2024. Ia juga merupakan founder atau pendiri perusahaan tersebut. Sebelum ditahan, AS lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam. Dalam proses itu, penyidik menggali keterangan dengan puluhan pertanyaan.
"Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan selesai dilakukan pemeriksaan pada pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
Setelah pemeriksaan maraton tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan AS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, 8 April 2026, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ade Safri menegaskan, pihaknya memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima total lima laporan polisi. Bahkan, laporan terbaru datang dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.
Modus yang digunakan PT DSI diduga berkaitan dengan penyaluran dana dari para borrower atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat praktik tersebut, jumlah korban disebut sangat masif, mencapai sekitar 15 ribu orang dengan total kerugian fantastis yang ditaksir menembus Rp2,4 triliun.
Tak hanya AS, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham Taufiq Aljufri (TA), serta eks Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Keempatnya dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, hingga Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Kasus ini masih terus dikembangkan aparat kepolisian untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, empat orang telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS yang juga pernah menjabat sebagai direktur periode 2018-2024.
Tersangka lainnya, TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Kemudian yang terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Tiga dari keempat tersangka telah dilakukan penahanan, untuk tersangka AS yang baru ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjadwalkan pemanggilannya untuk pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.
Para tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI. Total kerugian akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp2,4 triliun.