KPK Tetapkan PT Insight Investments Management sebagai Tersangka Korporasi di Kasus PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.
Jubir KPK, Budi Prasetyo menyampaikan sejurus dengan penetapan tersangka korporasi tersebut, pihaknya sudah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan.
“Hari ini KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6) malam.
Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta dua unit kendaraan roda empat.
“Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” ungkap Budi.
Pada kesempatan ini, Budi juga menyampaikan KPK sudah mengidentifikasi pihak lain yang turut menikmati aliran uang dalam kasus ini.
“Dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan itikad baik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih didakwa atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
Bersama Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Direktur PT Insight Investment Management, keduanya didakwa menempatkan dana PT Taspen pada reksa dana I-Next G2 yang bermasalah.
Investasi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi memadai yang berakibat pada dana default. Dana default artinya reksa dana mengalami kegagalan bayar dan aset portofolio tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran pokok atau bunga.
Kerugian Rp 1 triliun ini berdasarkan perhitungan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan. Jaksa KPK menyatakan bukti itu diambil dari laporan resmi BPK.
Kosasih dan Ekiawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pon)