BPOM Rilis Daftar 8 Kosmetik Kewanitaan yang Langgar Norma dan "Overclaim"

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 8 kosmetik wanita yang dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan (overclaim) dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Atas hal tersebut, BPOM telah mencabut izin edar delapan produk tersebut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar pada Selasa (17/3/2026) mengatakan, produk-produk tersebut ditemukan dalam pengawasan intensif sepanjang semester II tahun 2025.
Produk-produk tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
"Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti 'mengencangkan payudara', 'membesarkan payudara', 'mencegah keputihan', hingga 'merapatkan organ intim'. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan," katanya, dilansir dari Antara.
Daftar kosmetik yang ditarik
Berikut ini 8 kosmetik wanita yang ditarik oleh BPOM karena overclaim dan tidak sesuai norma kesusilaan:
- VIOLLA Sweet Breast Cream
- DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
- XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
- VAMELLA Ultimate Breast Serum
- RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
- NATURWISH Breast Serum
- MIREYA Premium Breast Cream
- BIOAQUA Bust Cream
"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial," ujarnya.
Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, klaim dalam kosmetik tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik.
Di mana hal tersebut melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024.
Menurut Taruna, dalam peraturan tersebut tercantum bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara, bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, BPOM telah mencabut izin edar 8 item kosmetik yang terbukti melakukan promosi tidak sesuai norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” katanya.
BPOM menginstruksikan kepada pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari peredaran. Selaian itu, BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media, baik konvensional maupun digital.
"Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat," katanya.
Terakhir, BPOM juga mengingatkan seluruh pelaku usaha kosmetik agar selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penandaan, promosi, dan iklan produk.
Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, bertanggung jawab, serta berbasis pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pungkas Taruna Ikrar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang