Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara
Sosok Taat Pribadi, yang lebih dikenal dengan nama Dimas Kanjeng, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi bebas bersyarat pada April 2025. Pria yang sempat dijuluki “dukun pengganda uang” itu kini dikabarkan kembali ke padepokannya di Probolinggo dan mulai aktif memimpin kegiatan keagamaan bersama para pengikutnya.
Pasca kebebasannya, suasana di Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tampak kembali ramai. Puluhan hingga ratusan jemaah datang silih berganti untuk mengikuti kegiatan dzikir dan doa bersama yang dipimpin langsung oleh Dimas Kanjeng. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku datang dari luar kota untuk sekadar “ngalap berkah” atau mencari nasihat spiritual.
Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (kiri) di Markas Polda Jatim sebelum dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi setempat pada Kamis, 19 Januari 2017.
Kembalinya Dimas Kanjeng ke tengah masyarakat menimbulkan beragam reaksi. Sebagian pihak menilai bahwa mantan narapidana berhak mendapat kesempatan memperbaiki diri dan berkontribusi secara positif.
Namun, ada juga yang menyoroti potensi munculnya kembali praktik serupa seperti yang pernah mengguncang publik hampir satu dekade lalu.
Kasus Sempat Heboh di Indonesia
Nama Dimas Kanjeng mencuat pada tahun 2016 setelah kasus penipuan dan pembunuhan yang melibatkan dirinya terungkap. Ia dikenal luas karena mengklaim memiliki kemampuan menggandakan uang secara gaib — sebuah praktik yang menarik banyak pengikut dari berbagai daerah di Indonesia. Para pengikutnya rela menyerahkan uang dalam jumlah besar, dengan janji bahwa uang tersebut akan “berlipat ganda” setelah melalui proses ritual tertentu di padepokan.
Namun, janji itu ternyata hanyalah tipu daya. Polisi menemukan bukti bahwa aktivitas di padepokan tersebut merupakan praktik penipuan terorganisir. Kasus ini semakin menggemparkan publik setelah terungkap adanya dua pembunuhan terhadap pengikutnya sendiri Ismail Hidayah dan Abdul Gani yang diduga mengetahui rahasia di balik modus penipuan tersebut.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa Dimas Kanjeng memerintahkan pembunuhan terhadap keduanya karena khawatir rahasia “penggandaan uang” terbongkar. Sembilan orang anak buahnya ditugaskan untuk melaksanakan perintah tersebut dengan bayaran sebesar Rp320 juta.
Penangkapan Dimas Kanjeng pada 2016 tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak kepolisian harus menyusun operasi senyap selama dua bulan untuk menghindari bentrokan dengan ribuan pengikut fanatik yang masih mempercayainya.
Akhirnya, Dimas Kanjeng berhasil diamankan di padepokannya dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Pada 1 Agustus 2017, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadapnya atas dakwaan pembunuhan berencana dan penipuan.
Kehidupan Setelah Bebas Bersyarat
Kini, setelah menjalani sekitar delapan tahun masa hukuman dan memenuhi syarat administratif, Dimas Kanjeng mendapat pembebasan bersyarat. Ia disebut telah menunjukkan perilaku baik selama di lapas dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan keagamaan.
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali ke padepokannya dan langsung disambut oleh sejumlah pengikut lama. Dalam beberapa kesempatan, ia mengaku ingin menebus kesalahan masa lalunya dengan berdakwah dan membimbing masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Kini, masyarakat menanti apakah Dimas Kanjeng benar-benar akan menempuh jalan baru yang lebih baik, atau kisah masa lalunya kembali terulang. Yang pasti, kembalinya “dukun pengganda uang” ke publik menjadi babak baru dalam perjalanan panjang salah satu kasus paling fenomenal di Indonesia dalam satu dekade terakhir.