Prada Richard Mengaku Trauma, Minta Dipindahkan Usai Disiksa dan Dipaksa Lakukan Asusila

Kupang, Prada Lucky Chepril, Kematian Prada Lucky, prada lucky, kematian prada lucky chepril, Prada Lucky Chepril Saprutra Namo, Prada Richard Mengaku Trauma, Minta Dipindahkan Usai Disiksa dan Dipaksa Lakukan Asusila, Trauma dan Permintaan Perlindungan, Tak Bisa Komentari Keterangan di Luar Sidang, Ibunda Richard Minta Pelaku Dihukum Berat, Kronologi Kekerasan di Yonif TP/834/WM

Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan mengaku mengalami trauma mendalam usai disiksa dan dipaksa melakukan tindakan asusila oleh para seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Usai kesaksiannya di sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Richard mengaku ingin dipindahkan dari satuannya karena masih merasakan ketakutan dan mengalami luka fisik akibat penyiksaan tersebut.

“Saya sangat dipermalukan sebagai laki-laki dan di situ saya disuruh melakukan hal yang konyol. Tuhan yang kasih maafkan. Sebagai manusia satu memaafkan yang satu,” ujar Richard dengan suara bergetar saat bersaksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/2025).

Trauma dan Permintaan Perlindungan

Richard mengatakan dirinya masih mengalami kencing darah akibat penyiksaan keji yang dialaminya. Ia berharap bisa segera dipindahkan ke satuan lain agar dapat menjalani perawatan medis dan pemulihan psikologis.

“Kalau bisa saya dipindahkan supaya bisa berobat. Keterangan itu lupa saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Selain itu, Richard juga menyatakan kesediaannya untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir akan keselamatannya setelah memberikan kesaksian di persidangan kasus kematian Prada Lucky.

Tak Bisa Komentari Keterangan di Luar Sidang

Menanggapi pernyataan Richard di luar persidangan, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar karena keterangan tersebut disampaikan di luar forum resmi.

“Karena itu di luar sidang, kami tidak bisa memberikan tanggapan atas hal itu. Kalau disampaikan dalam persidangan mungkin bisa dipertimbangkan Majelis Hakim. Tadi teman-teman juga sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa,” ujar Damai kepada wartawan.

Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang sebelumnya belum sempat hadir. Menurutnya, beberapa saksi absen karena berbagai alasan, namun pihak pengadilan tetap berupaya memanggil mereka hingga tiga kali.

“Kemungkinan (keterangan dibacakan) itu nanti kita lihat,” katanya.

Ibunda Richard Minta Pelaku Dihukum Berat

Sementara itu, Marice Ndun, ibunda Prada Richard Bulan, turut hadir dalam persidangan.

Ia meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap 22 terdakwa yang terlibat dalam penyiksaan dan kematian Prada Lucky.

“Hukum seberat-beratnya, pecat. Saya melahirkan dia, saya janda, saya belum pernah pukul dia. Sebagai seorang mama saya sedih. Tuhan saja memaafkan mereka setimpal perbuatan mereka,” kata Marice dengan nada penuh emosi.

Kronologi Kekerasan di Yonif TP/834/WM

Dalam kesaksiannya di persidangan, Prada Richard Bulan mengungkapkan kekerasan dimulai sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, terdakwa II Pratu Emeliano De Araujo menendang kepala Prada Lucky yang sedang duduk di atas matras.

“Almarhum ditendang di kepala satu kali, tapi keras,” ucap Richard.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga memukul ulu hati saksi dan menampar pipi kanan Richard hingga bengkak.

Sementara terdakwa III Pratu Petrus Nong Brian Semi memerintahkan mereka berdiri dan memukul dada Prada Lucky sebanyak lima kali hingga korban tersungkur dan mengerang kesakitan.

Setelah itu, kekerasan berubah menjadi penyiksaan yang keji. Richard dan Lucky dipaksa melepas pakaian hingga telanjang, lalu diperintahkan memperlihatkan alat kelamin.

Dengan suara terbata dan air mata berlinang, Richard menceritakan bagaimana dirinya dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh terhadap rekannya sendiri.

“Almarhum disuruh nungging, dan saya yang berperan sebagai laki-laki,” ucapnya sambil terisak di ruang sidang.

Selain itu, terdakwa IV Pratu Aprianto Rede Radja juga melakukan kekerasan fisik dengan menampar keras pipi korban dan saksi, serta menyundutkan rokok ke tubuh mereka, termasuk di paha dan belakang leher Prada Lucky.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah diduga dianiaya para seniornya. Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Prada Richard Trauma, Minta Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.