Ekonom UI Sebut Rangkap Jabatan Amran Sulaiman Dapat Percepat Swasembada Pangan Nasional
Rangkap jabatan Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dinilai mampu mempercepat koordinasi kebijakan pangan nasional.
Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati, langkah tersebut bisa memangkas birokrasi dari sektor hulu hingga hilir untuk mencapai kedaulatan pangan.
Koordinasi Hulu dan Hilir Lebih Efektif
Dilansir Antara, Ninasapti menjelaskan bahwa selama ini Kementerian Pertanian (Kementan) berperan di sisi hulu, sedangkan Bapanas mengurusi sisi hilir dalam rantai pasok pangan nasional.
Dengan ditunjuknya Amran untuk memimpin dua lembaga sekaligus, koordinasi antar sektor dapat berjalan lebih cepat dan selaras.
"Dia (Amran) bisa sekaligus mengecek hulu dan hilir. Misalnya hulunya, dia yang menanam padi, sekarang dengan pegang Bapanas, maka dia bisa mengatur hulu dan hilir sekaligus — hulunya dari sisi produksi pertanian, hilirnya dari sisi distribusi dan impor. Ini bisa mempercepat pencapaian swasembada," ujar Nina di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Ia menilai, kebijakan itu juga berpotensi mengurangi tumpang tindih antara Kementan dan Bapanas.
Dengan kebijakan yang selaras, pengendalian pasokan dan harga pangan dapat dilakukan secara lebih optimal.
Perlu Manajemen Waktu dan Sistem Data Terpadu
Meski demikian, Nina mengingatkan efektivitas rangkap jabatan tersebut akan sangat bergantung pada manajemen waktu dan sistem data pangan yang terintegrasi secara digital.
Ia mencontohkan, selama ini proses distribusi pupuk dan pelaporan hasil produksi kerap terlambat karena data di lapangan tidak tercatat dengan baik.
Dengan sistem digital yang semakin berkembang, menurutnya, pelaporan dari petani ke pemerintah pusat bisa dilakukan secara real time.
"Kalau sistem datanya bagus, Menteri bisa tahu siapa petaninya, berapa produksinya, dan berapa yang dijual. Jadi kebijakan harga dan subsidi bisa lebih tepat sasaran," katanya.
Dorongan untuk Kebijakan Pangan Berkelanjutan
Integrasi antara Kementan dan Bapanas juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pangan yang lebih berkelanjutan.
Nina menekankan, kebijakan tersebut tidak hanya harus berpihak pada petani sebagai produsen, tetapi juga pada konsumen sebagai penerima manfaat akhir.
“Dengan sistem yang terintegrasi, kebijakan bisa dirancang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Tidak hanya jangka pendek, tapi juga menjaga stabilitas pangan nasional ke depan,” ujar Nina.
Keputusan Presiden Resmi Lantik Amran Sulaiman
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional yang ditetapkan pada Kamis (9/10/2025).
"Memutuskan, menetapkan, Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional. Kesatu: Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional," bunyi salinan Keppres tersebut.
Dalam Keppres yang sama, Presiden juga mengangkat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas. “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi keputusan tersebut.
Sebagian artikel telah tayang di .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.