Kakak di Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Kandung, Polisi Ungkap Motif Balas Dendam

Kasus penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial HLF (28) bersama istrinya DAC (30) tega menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adik kandungnya sendiri, ECA (17), di rumah mereka di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terungkap setelah Polres Malang melakukan penggerebekan pada Sabtu (11/10/2025), berdasarkan laporan dari ayah korban yang mendapat telepon diam-diam dari ECA.
Modus Ajak Liburan ke Pantai
Kapolres Malang, AKBP Danang Setyo PS, menjelaskan bahwa kasus penyekapan dan percobaan penyuntikan sabu ini berawal dari modus ajakan liburan.
“Peristiwa terjadi pada 10 Oktober 2025. Awalnya, tersangka HLF bersama istrinya DAC menjemput ECA di rumah orang tuanya di Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, dengan alasan mengajak liburan ke pantai,” ujar Danang, Senin (27/10/2025).
Namun, sesampainya di rumah HLF dan DAC, korban tidak diajak liburan. Kedua pelaku justru sudah merencanakan tindakan jahat.
DAC membeli dua paket sabu dari pengedar berinisial MVF (27), warga Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, seharga Rp 300.000, lengkap dengan dua alat suntik yang dibeli di apotek.
Disuntik Sabu di Rumah Kakak
Setibanya di rumah, DAC meracik sabu tersebut menjadi cairan dan memasukkannya ke dalam dua jarum suntik. HLF kemudian menyuntikkan cairan sabu itu ke tangan kanan korban, sementara DAC mencoba menyuntikkannya ke punggung kanan ECA.
“Selanjutnya istri tersangka meracik sabu tersebut untuk dimasukkan ke dalam dua alat suntikan. Kemudian tersangka menyuntikkan ke tangan kanan korban, sementara istrinya menyuntikkannya ke punggung kanan korban. Tetapi korban memberontak,” kata Danang.
Meski korban melawan, pasangan suami istri itu tetap berusaha menyuntikkan sabu ke tangan dan siku bagian dalam ECA.
Upaya itu gagal dan justru membuat darah korban masuk ke dalam alat suntik.
Gagal Suntik, Pelaku Coba Cekoki Sabu
Setelah gagal menyuntikkan sabu, keesokan harinya atau Jumat (10/10/2025), DAC kembali memesan sabu dari MVF seharga Rp 150.000.
MVF bahkan datang langsung ke rumah tersangka untuk membantu meracik sabu dan menyiapkan alat hisap (bong) menggunakan sedotan dan botol kaca.
“Ketiganya kemudian kembali memaksa korban mengisap sabu tersebut melalui alat yang dirakit oleh MVF. Akan tetapi, korban menolak sampai mereka putus asa. Alhasil, ketiganya mengisap sendiri sabu tersebut hingga beberapa kali,” ungkap Danang.
Korban Berhasil Minta Pertolongan
Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, HLF mengembalikan ponsel milik ECA yang sempat disita. Diam-diam, korban menghubungi ayahnya untuk meminta pertolongan.
Keesokan harinya, Sabtu (11/10/2025), ayah korban datang bersama petugas Polsek Lawang dan warga sekitar untuk melakukan penggerebekan.
“Dalam proses penggerebekan itu, selain tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua alat suntik berisi cairan sabu, satu pipet kaca, dan satu alat bong dari botol air mineral,” jelas Danang.
Aksi penggerebekan tersebut berlangsung dramatis. Beberapa anggota kepolisian yang tidak berseragam bahkan memanjat tembok rumah dari belakang agar pelaku tidak melarikan diri.
Motif: Balas Dendam kepada Orang Tua
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tindakan keji HLF dan DAC dilakukan karena rasa dendam terhadap orang tua mereka.
“Tersangka mengaku sakit hati karena merasa tidak mendapat perlakuan baik dari orang tuanya. Mereka ingin membuat adiknya merasakan hal yang sama,” kata Danang.
DAC juga disebut menyimpan dendam pribadi terhadap mertuanya.
“Motif pelaku menyekap dan mencekoki adiknya dengan narkoba karena DAC merasa sakit hati dengan mertuanya akibat merasa tidak diperlakukan dengan baik. Sehingga melakukan balas dendam kepada adik iparnya,” pungkasnya.
Selain itu, korban ECA juga sempat diancam akan dijual kepada pria hidung belang jika tidak menuruti perintah HLF. Ancaman itu membuat korban takut dan tidak bisa melawan.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 20 tahun penjara.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan SuryaMalang.com dengan judul Kakak Kandung di Lawang Malang Tega Suntikkan Sabu ke Tubuh Adik Perempuan, Alasannya Gak Masuk Akal
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.