Kejaksaan Agung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung, Hotman Paris, Perjalanan Karier Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung Tanggapi Klaim Hotman Paris Soal Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung memberikan respons terkait pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang mengklaim hanya butuh 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan, “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Ia menegaskan, penyidik akan bekerja untuk mengungkap fakta hukum serta memastikan pihak-pihak yang terlibat. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” lanjut Anang.

Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus tersebut.

“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman usai mendampingi Nadiem ditahan Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Hotman juga membandingkan kasus ini dengan perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang menurutnya jaksa juga tidak berhasil membuktikan adanya keuntungan pribadi.

Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Menjadi Menteri

Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim memiliki karier yang gemilang di bidang bisnis dan teknologi.

Ia pernah bekerja di McKinsey & Co sebagai konsultan selama tiga tahun, lalu menjadi Managing Director dan Co-Founder Zalora Indonesia pada 2011. 

Pada 2012, Nadiem mendirikan startup sendiri, termasuk Gojek, yang awalnya memiliki 15 karyawan dan 450 mitra driver.

Kesuksesannya membawa Gojek berkembang pesat hingga masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Globe Asia, dengan perkiraan kekayaan mencapai USD 100 juta atau setara Rp 1,4 triliun.

Pendidikan Nadiem juga mentereng. Lulus SMA di Singapura, ia melanjutkan studi Hubungan Internasional di Brown University (2002) dan mengikuti program pertukaran pelajar di London School of Economics (LSE). 

Pada 2009, Nadiem meraih gelar Master of Business Administration dari Harvard Business School.

Karier dan prestasinya yang gemilang membuat Presiden Joko Widodo menunjuk Nadiem sebagai Mendikbud Ristek periode 2019-2024.

Kontroversi Kebijakan Nadiem Saat Menjabat Mendikbud Ristek

Selama menjabat, Nadiem menciptakan beberapa kebijakan kontroversial.

Ia meluncurkan Kurikulum Merdeka, program Guru Penggerak, serta menghapus Ujian Nasional (UN) dan skripsi, yang kemudian bisa digantikan dengan tugas atau prototipe lain.

Selain itu, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sempat menimbulkan protes karena kenaikan signifikan, meski akhirnya dibatalkan.

Nadiem juga pernah dimarahi anggota Komisi X DPR Anita Jacoba Gah dan membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Setelah tidak menjabat pada Oktober 2024, Nadiem terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Pada 10 Juni 2025, Nadiem melakukan konferensi pers setelah tiga mantan stafsusnya diperiksa Kejagung, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Arief Ibrahim.

Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop dilakukan untuk sekolah di daerah non-3T yang sudah memiliki akses internet. 

“Saya ingin mengklarifikasi bahwa proses pengadaan laptop yang terjadi di masa jabatan saya tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet,” ucap Nadiem pada jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Hotman Paris menambahkan, BPKP telah memeriksa penggunaan laptop dan menyatakan lebih dari 90 persen telah digunakan di daerah yang ditentukan.

“Di tahun 2023, sekitar 82 persen sekolah menjawab mereka menggunakannya untuk proses pembelajaran, bukan hanya untuk asesmen nasional dan administrasi sekolah,” kata Nadiem.

Nadiem pertama kali diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Pada 4 September 2025, Nadiem datang untuk pemeriksaan ketiga, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka, mengenakan rompi pink Kejagung, dan diborgol. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” tegas Nadiem, dikutip dari Antara. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Perjalanan Nadiem Makarim: dari Harvard, Gojek, Mendikbud hingga Tersangka Korupsi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.