Bacakan Pleidoi, Nadiem: Kalau Saya Bersalah, Harusnya Pilih yang Lebih Mahal?
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin 2 Juni 2026, menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pleidoinya, Nadiem menilai terdapat ironi dalam perkara yang menjeratnya. Menurut dia, kebijakan kementerian memilih sistem operasi Chrome OS justru menghasilkan penghematan anggaran negara hingga Rp3,9 triliun karena menggunakan sistem operasi yang tidak berbayar.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem menegaskan, selama lima bulan proses persidangan dengan menghadirkan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli, seluruh substansi dakwaan tidak berhasil dibuktikan oleh penuntut umum.
Ia memaparkan sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Salah satunya terkait harga pengadaan Chromebook yang disebut berada di bawah harga pasar. Berdasarkan fakta persidangan, rata-rata harga pembelian Chromebook oleh kementerian mencapai Rp5,6 juta per unit, lebih rendah dibandingkan harga pasar tahun 2020 yang menurut survei saksi jaksa berada pada kisaran Rp6,3 juta.
Selain itu, Nadiem menyoroti perbedaan hasil audit antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, BPK sebagai lembaga yang berwenang menyatakan kerugian negara tidak menemukan adanya kerugian dalam proyek tersebut.
Sebaliknya, perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP dinilai menggunakan metode yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Terkait pemanfaatan perangkat, Nadiem mengungkapkan data Chrome Device Management (CDM) menunjukkan 85 persen Chromebook yang dibeli sejak 2020 masih aktif digunakan hingga 2025.
Sementara itu, hasil audit internal BPKP pada 2023-2024 menunjukkan 95 persen siswa, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal.
"Audit internal BPKP 2023/2024 juga menegaskan bahwa 95% murid, 86% guru, dan 57% kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal, mematahkan narasi bahwa proyek ini mangkrak," kata dia.
Dalam pembelaannya, Nadiem juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen teknis terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebut keputusan pemilihan sistem operasi merupakan kewenangan tim teknis. Menurutnya, bukti percakapan WhatsApp yang diajukan jaksa justru menunjukkan dirinya bersikap objektif dalam proses pengambilan kebijakan.
Nadiem mengungkapkan, pada 6 Mei 2020 dirinya meminta tim untuk menampilkan seluruh argumen yang mendukung maupun menolak penggunaan Chrome OS.
"Please show both sides of the argument," tulis Nadiem dalam pesan yang dibacakan di persidangan.
Ia juga menyebut pada Agustus 2020 sempat mengarahkan agar opsi penggunaan Windows tetap dipertimbangkan sehingga seluruh sekolah dapat memperoleh perangkat yang sesuai kebutuhan.
Nadiem turut membantah tuduhan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek dan GoTo. Ia menegaskan sebagian besar investasi Google telah masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
Selain itu, sejak dilantik sebagai menteri, statusnya hanya sebagai pemegang saham biasa tanpa hak kendali maupun jabatan dalam perusahaan.
Ia menilai konstruksi dakwaan yang mengaitkan transaksi internal GoTo senilai Rp809 miliar sebagai dasar tuntutan uang pengganti tidak memiliki dasar yang logis.
"Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea)," katanya.
Dalam bagian akhir pleidoinya, Nadiem mengaku menyadari pendekatan yang mengedepankan efisiensi, kecepatan kerja, dan pemangkasan birokrasi kerap menimbulkan resistensi di lingkungan birokrasi.
Ia menilai sejumlah program digitalisasi yang dibangun selama masa kepemimpinannya, seperti Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi PPPK berbasis daring, bertujuan menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Nadiem bahkan menyebut proses hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bentuk perlawanan dari kelompok yang merasa terganggu dengan perubahan tersebut.
"Masa lalu sedang menyerang masa depan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara ini dapat menjadi preseden penting bagi kepastian hukum dalam pengambilan kebijakan publik serta minat generasi muda profesional untuk terlibat dalam pemerintahan.
Menurut Nadiem, kriminalisasi terhadap kebijakan yang dilakukan secara transparan melalui sistem e-katalog dapat menimbulkan ketakutan hukum dan menghambat masuknya talenta terbaik bangsa ke sektor publik.
"Kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP ini akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum," tutur Nadiem.