Anak Pejabat Mamuju Tabrak Warga Pakai Mobil Dinas, Pelaku Masih Usia 16 Tahun

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang pelajar berinisial FA (16) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir.
FA yang merupakan anak seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju diketahui mengemudikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner saat insiden terjadi pada Jumat (6/2/2026) dini hari.
Mobil berwarna hitam tersebut menabrak sebuah warung makan dan melukai dua warga hingga mengalami luka serius.
Berikut adalah fakta-fakta terbaru dan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kronologi Kecelakaan Fortuner di Mamuju
Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Fortuner melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat menuju utara sekitar pukul 00.10 Wita. Saat melintas di Jalan Yos Sudarso, pengemudi diduga kehilangan kendali atas kendaraannya.
"Saat tiba di TKP, pengemudi diduga tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga keluar jalur ke arah kanan, naik ke trotoar, dan menghantam tiang bangunan," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Mamuju, Ipda Ahmad, Jumat (6/2/2026).
Laju kendaraan baru terhenti setelah menyeruduk tiga unit sepeda motor yang terparkir di lokasi, yakni Honda Scoopy (DC 2340 YA), Suzuki Nex hijau (DC 4909 GY), dan Suzuki Nex biru (DC 5724 AK).
Naas, dua orang pegawai warung, Aditya Firdaus (21) dan Alif Mukti (19), yang sedang duduk mengobrol di samping warung ikut terhantam mobil tersebut.
Penggunaan Mobil Dinas dan Plat Nomor Palsu
Hal yang menjadi sorotan publik adalah status kendaraan tersebut. Meski saat kejadian menggunakan plat hitam bernomor polisi DC 1156 A, polisi menemukan bahwa kendaraan tersebut aslinya adalah mobil dinas dengan nomor polisi DC 7 A.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan bahwa mobil tersebut berada di bawah penguasaan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Kabupaten Mamuju, yang juga merupakan orangtua dari pelaku FA.
"Mobil itu adalah aset DPRD dan merupakan hak dari Wakil Ketua DPRD Mamuju, namun saat ini dalam penguasaannya Kepala Bidang BKAD," jelas Herman.
Kondisi Korban: Dirujuk ke Makassar
Dampak dari hantaman keras mobil Fortuner tersebut membuat kondisi Aditya Firdaus (21) kian memprihatinkan. Karena luka yang sangat parah, ia harus dirujuk ke RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Fadilah Suhartin, pemilik Warung Lamongan Al Farizky tempat korban bekerja, menyebutkan bahwa fasilitas medis di Mamuju belum memadai untuk menangani luka kompleks Aditya.
"Patahnya sangat parah di kaki dan tangan. Kaki kanan harus dipasang besi penyangga luar dan seluruh tubuhnya penuh luka. Ia juga mengalami memar di perut serta trauma kepala dan masih membutuhkan bantuan oksigen," kata Fadilah.
Fadilah juga mengungkapkan bahwa meski orangtua FA sempat berjanji akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Alasan Polisi Belum Tahan Pelaku
Meskipun menyebabkan luka berat, pihak kepolisian belum menetapkan FA sebagai tersangka maupun melakukan penahanan. Iptu Herman Basir menjelaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun mengikuti aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam kasus anak, penyidik tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila ancaman hukumannya di bawah 10 tahun," ungkap Herman di Mapolresta Mamuju, Senin (9/2/2026).
Polisi saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka, polisi wajib mengupayakan proses diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana, mengingat usia FA yang masih di bawah umur.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Tribunsulbar.com dengan judul Usai Tabrak Warga Pakai Mobil Dinas hingga Kritis di Rumah Sakit, Anak Kabid Aset Mamuju Tak Ditahan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang