Ramai di Medsos Polisi Setop Transjakarta, Begini Dalih Polda Metro

Anggota kepolisian seolah memberhentikan bus Transjakarta
Anggota kepolisian seolah memberhentikan bus Transjakarta

Hal tersebut diungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang terlihat di video, mirip seperti pola buka tutup lajur. Hal itu, setiap hari kami lakukan, terutama pada ruas-ruas padat," ujar dia, Rabu, 4 Februari 2026.

Diketahui, beredar sebuah video yang diunggah media sosial YouTube melalui akun @LennyDiary pada Kamis, 29 Januari 2026, memperlihatkan anggota kepolisian seolah memberhentikan bus Transjakarta untuk memberi jalan kepada sejumlah kendaraan bermotor.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini juga menjelaskan petugas memiliki kewenangan diskresi yang juga diatur dalam undang-undang.

Dirinya pun menambahkan dalam video tersebut tidak melihat adanya sirine atau lampu hazard yang dinyalakan oleh petugas tersebut.

"Maaf saya tidak melihat ada yang dikawal dan mobil-mobil yang pakai hazard," tuturnya.

Pria yang juga perna menjadi Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menjelaskan, kalaupun petugas tersebut melakukan pengawalan, hal itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pengawalan diatur dalam UU dan ada urut-urutan sesuai prioritas. Ini juga harus dipahami oleh semua pengguna jalan," ujarnya.

Berdasarkan UU tersebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ant)