Tanggapan TNI dan Polisi Soal Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di Medsos

Polri, patwal, sirine, Strobo, Tot Tot Wuk Wuk, Tanggapan TNI dan Polisi Soal Fenomena “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di Medsos, Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo, TNI Tanggapi Sorotan Terkait Penggunaan Strobo, Korlantas Polri Gerk Cepat Ambil Kebijakan, Sirene Tetap Digunakan untuk Tugas Polisi

Fenomena unik dengan istilah “stop tot tot wuk wuk” belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Gerakan ini lahir sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal di jalan raya.

Istilah tersebut merujuk pada bunyi sirene (tot tot) dan strobo (wuk wuk) yang sering dipakai kendaraan yang tidak berhak.

Praktik ini kerap digunakan untuk membelah kemacetan hingga menunjukkan sikap arogan di jalan, dan kerap menjadi sorotan.

Masyarakat menegaskan bahwa hanya kendaraan darurat tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, serta kendaraan pejabat negara resmi yang berhak menggunakan sirene dan strobo.

Strobo sendiri merupakan lampu dengan kilatan cahaya terang yang muncul cepat dan berulang-ulang, berfungsi sebagai penanda darurat di jalan raya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Keresahan publik semakin menguat karena banyaknya pengendara yang menggunakan sirene atau strobo secara sembarangan.

Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa penggunaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Di Indonesia, lampu strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, serta kendaraan resmi negara.

Namun, pelanggaran aturan ini masih sering ditemui sehingga memicu kemarahan masyarakat.

TNI Tanggapi Sorotan Terkait Penggunaan Strobo

Dilansir dari Kompas.TV, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ikut menyoroti fenomena strobo ilegal di jalanan.

Ia menekankan perlunya penertiban agar tidak semakin meresahkan masyarakat.

“Ya saya juga menyampaikan kepada khususnya POM, kalau menjalankan strobo ya ada aturannya ya, lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga lah. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP,” kata Panglima di Monas, Minggu (21/9/2025).

Agus juga mengaku melarang pengawalnya membunyikan strobo karena dianggap mengganggu.

“Ganggu kita juga gitu, ganggu saya juga. Saya kan pengen nyaman juga, berkendaraan juga, tidak menghargai pengendara yang lain gitu. Kalau saya juga jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti, semua berhenti,” ucapnya.

Korlantas Polri Gerk Cepat Ambil Kebijakan

Dilansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Menurutnya, pengawalan untuk kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus di Jakarta, Sabtu.

Ia juga menegaskan bahwa sirene hanya boleh dipakai pada situasi mendesak.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Sirene Tetap Digunakan untuk Tugas Polisi

Meski ada kebijakan pembekuan, Agus menambahkan bahwa sirene dan strobo tetap dibolehkan untuk kepentingan tugas kepolisian.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” katanya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Selain itu, ia menekankan agar masyarakat tidak memasang atau menggunakan sirene serta strobo pada kendaraan pribadi.

Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan, ketertiban, serta keselamatan lalu lintas.

Agus berharap kebijakan pembekuan ini bisa menciptakan jalan raya yang lebih tertib dan aman, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polantas.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.