Mahendra Siregar Buka Suara soal Alasan Mundur dari Ketua OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara tiba-tiba mengumumkan mundur dari jabatannya. Kabar ini disampaikan secara resmi dalam keterangan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut.
Tak sendiri, Mahendra hengkak dari jajaran petinggi OJK bersama dua pejabat kunci lainnya yang mengambil langkah serupa. Mereka adalah Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta I. B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek (DKTK).
Pengunduran Mahendra dkk dari pucuk pimpinan OJK menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang disampaikan pada Jumat pagi, 30 Januari 2026. Keluarnya Iman Rachman dari posisi Dirut BEI sebelumnya menjadi sinyal awal adanya kebutuhan pemulihan dan penataan ulang di industri.
Dalam keterangan resmi OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan alasan utama di balik dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Senada dengan Iman Rachman, Mahendra mengatakan keputusannya berujuan untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar
Terkait mekanisme mundurnya Mahendra, Inarno dan Aditya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meski ditinggal tiga pimpinannya, OJK memastikan pengunduran diri jajaran pimpinan tidak akan mengganggu stabilitas maupun operasional lembaga. Fungsi dan peran OJK tetap berjalan normal.
“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi OJK dikutip pada Jumat, 31 Januari 2026.
OJK menyampaikan pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, lembaga pengawas sektor keuangan ini memastikan seluruh proses kelembagaan dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.