Alasan Iman Brotoseno Mundur dari Dirut TVRI
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin (23/2/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat mingguan bersama jajaran direksi, kepala satuan kerja, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran se-Indonesia.
Rapat mingguan digelar secara hybrid di Gedung Penunjang Operasional (GPO) LPP TVRI, Jakarta.
Iman telah menjabat sebagai Dirut TVRI sejak 27 Mei 2020 menggantikan Helmy Yahya.
Artinya, ia telah memimpin TVRI selama kurang lebih lima tahun delapan bulan.
Alasan Iman Brotoseno Mundur
Dalam rapat mingguan, Iman menegaskan bahwa keputusan mundur diambil atas pertimbangan kondisi kesehatannya.
“Saya memutuskan mengundurkan diri agar dapat fokus pada keadaan kesehatan saya," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin malam.
"Tidak ada tekanan politik atau ancaman kekerasan terhadap diri saya. Saya mundur murni karena alasan kesehatan,” tambahnya.
Dewan Pengawas TVRI yang hadir dalam rapat mingguan memahami keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Iman selama memimpin TVRI.
Salah satu capaian pada masa kepemimpinannya adalah keberhasilan menghadirkan kembali hak siar Piala Dunia 2026 ke TVRI.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Agus Sudibyo menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga stabilitas kerja.
“Terima kasih Pak Iman atas semua kontribusinya selama ini untuk TVRI," kata Agus.
"Kepada direksi, kepsta, dan seluruh karyawan TVRI tolong agar tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas dan fungsi masing-masing. Bekerja sebaik-baiknya untuk bersama-sama menjalankan fungsi lembaga penyiaran publik,” sambungnya.
Dewan Pengawas TVRI Akan Cari Dirut Baru
Terkait proses administrasi, Dewan Pengawas LPP TVRI akan memproses pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 13 Tahun 2005 mengenai LPP Televisi Republik Indonesia serta Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Kerja Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.
Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah surat pengunduran diri diterima, Dewan Pengawas akan menggelar sidang untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan tersebut.
DPR Harap Undur Diri Dirut TVRI Tak Ganggu Siaran Piala Dunia 2026
Terpisah, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap pengunduran diri Direktur Utama TVRI tidak memengaruhi kinerja lembaga, terutama dalam persiapan penyiaran Piala Dunia 2026.
Ia menyampaikan bahwa DPR sebagai mitra kerja TVRI belum menerima informasi resmi dan masih berupaya melakukan konfirmasi.
“Mungkin lebih mudah mengangkat pelaksana tugas (Plt). Dengan begitu, tetap ada hierarki birokrasi di TVRI. Kita doakan semuanya berjalan dengan baik,” kata Saleh dikutip dari Antara, Senin.
Saleh juga meminta Dewan Pengawas segera memberikan klarifikasi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memilih Direktur Utama yang baru.
"Dewas memiliki waktu paling sedikit 14 hari untuk melakukan klarifikasi. Kalau semuanya dinilai tidak ada masalah, dewas bisa mengambil langkah selanjutnya. Termasuk memilih dirut TVRI yang baru," jelas Saleh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang