Ridwan Kamil Bantah Nikmati Uang Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan KPK
Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) membantah dirinya terlibat maupun menikmati aliran dana dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. 

Hal itu ditegaskan RK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ridwan Kamil diperiksa selama kurang lebih enam jam.

Selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, RK mengaku tidak mengetahui langkah aksi korporasi Bank BJB terkait pengadaan dana iklan media. 

Dia juga mengaku tidak pernah menerima laporan dari jajaran direksi, komisaris hingga kepala biro BUMD. 

"Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu," ucap Ridwan Kamil kepada wartawan, Selasa, 2 Desember 2025.

"Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," sambungnya. 

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil juga menyampaikan klarifikasi terkait pembelian mobil Mercedes-Benz milik putra sulung Presiden ke-3 RI, Ilham Akbar Habibie. Dia menegaskan mobil itu dibeli menggunakan dana pribadi. 

"Ya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan," tegas dia.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dlam perkara dugaan korupsi Bank BJB pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.