Rapat di DPR, Kapolri Sebut Layanan 110 Sudah Sesuai Standar PBB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan layanan pusat panggilan (contact center) pada nomor 110 milik kepolisian sudah sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Hal itu ditegaskan Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026.
"Layanan polisi 110, layanan ini sudah sesuai dengan standar PBB. Command center dan monitoring center, integrasi smart city sebagai bagian dari pusat kendali," kata Sigit dalam rapat.
Sigit menjalankan layanan 110 merupakan bentuk optimalisasi pelayanan atas situasi maupun kondisi darurat masyarakat. Dia menyebut batasan respons layanan 110 yaitu selama 10 detik.
"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," ungkap dia.
Pemberian batas waktu itu, disebut Sigit sebagai salah satu langkah penguatan layanan dan perbaikan standar layanan panggilan.
"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," ucap Sigit.
Sigit melanjutkan, layanan 110 Polri sudah terintegrasi dengan pemadam kebakaran hingga rumah sakit umum daerah (RSUD).
"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," tegas Sigit.