Mengejutkan! Kapolri Sebut 5,4 Juta Pekerja Migran Indonesia Berangkat Lewat Jalur Ilegal
Fenomena pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal kian mengkhawatirkan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta mengejutkan.
Jumlah PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal diperkirakan telah mencapai 5,4 juta orang. Angka itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO), Rabu, 21 Januari 2025.
"Dari data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ada sekitar 5,4 juta pekerja migran ilegal di luar negeri. Bahkan mungkin bisa lebih," ujar Listyo.
Jumlah tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan pekerja migran yang berangkat secara resmi, yang jumlahnya bahkan belum menyentuh satu juta orang. Ketimpangan ini, menurut Kapolri, menjadi celah besar bagi sindikat kejahatan terorganisir untuk melakukan eksploitasi secara masif.
"Jadi ini disparitasnya sangat luar biasa. Dan ini kalau kemudian di satu sisi, ini tentunya potensi untuk mereka dieksploitasi oleh sindikat-sindikat pelaku tindak pidana, sindikat-sindikat yang terorganisir. Maka mereka rentan sekali," katanya.
Eks Kapolda Banten ini menegaskan, persoalan ini tak hanya berhenti pada angka. Banyak korban baru berani bicara setelah mengalami kekerasan, penyiksaan, hingga penipuan berat di negara tujuan. Ironisnya, saat laporan dibuat, negara justru kesulitan memberikan perlindungan maksimal karena korban berangkat tanpa prosedur resmi.
"Karena memang perlindungan dari negara agak sulit. Karena pada saat berangkat mereka juga melalui jalur yang tidak sesuai, kadang kala identitasnya juga dipalsukan. Baru nanti kemudian setelah ada masalah, mereka melapor lewat media sosial, dan kita juga kemudian agak kesulitan untuk menjemput mereka. Karena di satu sisi hal ini berulang terjadi," tuturnya.
Kapolri membeberkan beragam modus kejahatan yang kerap menjerat PMI ilegal. Korban dijanjikan pekerjaan layak, namun setibanya di luar negeri justru dipaksa menjadi bagian dari kejahatan siber, dikurung, hingga disiksa apabila melawan.
"Apakah itu penipuan, apakah itu menjadi operatornya. Kemudian mereka dikurung. Kalau mereka tidak nurut, mereka disiksa. Sehingga akhirnya mereka harus kabur, harus kemudian lapor melalui media sosial, dan ini tentunya jadi masalah," ujar Sigit.
Modus lain yang tak kalah kejam adalah cybersex trafficking. Korban dijerat melalui perkenalan, direkam tanpa sadar, lalu diperas dengan ancaman penyebaran konten.
"Dan diancam apabila mereka tidak memberikan uang dalam jumlah tertentu, akan disebar. Jadi hal-hal seperti ini terjadi," ucapnya.
Selain itu, praktik kawin kontrak dan pengantin pesanan juga masih marak. Korban dijanjikan masa depan cerah, namun justru dijadikan pekerja rumah tangga dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
"Dan ini banyak terjadi di Indonesia, dan mereka kemudian ditinggalkan begitu saja. Bahkan kemudian kadang kala diperlakukan tidak senonoh pada saat mereka sampai di luar negeri. Dan mereka tidak bisa berbuat apa-apa," kata dia.
Listyo juga menyinggung kasus magang fiktif yang menyasar pelajar dan mahasiswa. Program yang diklaim sebagai praktik kerja ternyata hanya kedok eksploitasi tenaga kerja murah di luar negeri.
"Terkenal dengan kasus ferienjob yang terjadi beberapa waktu yang lalu. Artinya ini adalah modus-modus operandi yang terus bermunculan, kompleks," kata Sigit.
Sepanjang tahun 2024, penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan tren peningkatan signifikan. Tercatat 403 kasus dengan 505 tersangka, yang melibatkan PMI ilegal, pekerja seks komersial dewasa dan anak, anak buah kapal (ABK), hingga praktik pengantin pesanan.
"Artinya ini adalah tantangan ke depan yang akan dihadapi oleh rekan-rekan," ucap Sigit lagi.