Sidang Gugatan Cerai, Atalia Praratya Hadirkan Dua Saksi
Sidang gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/12/2025) Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dan dilaksanakan secara tertutup.
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia juga menghadirkan dua orang saksi, masing-masing seorang perempuan yang merupakan asisten rumah tangga, serta seorang laki-laki yang merupakan kakak kandung Atalia.
Atalia Praratya menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil
Sementara itu, Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam sidang. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukum.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menjelaskan bahwa rangkaian persidangan meliputi pembacaan tuntutan, replik, duplik, hingga penyampaian keterangan para saksi.
"Setelah tahapan tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan majelis hakim," kata Wenda Alwi, Rabu (31/12/2025).
Usai persidangan, Atalia Praratya juga menyampaikan harapannya agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Ia mengapresiasi doa dan dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak selama menjalani proses tersebut.
"Selanjutnya tinggal proses berikutnya ada kita menunggu kesimpulan dan juga nanti keputusan doakan saja lancar kita inginnya sih semakin cepat semakin baik karena Alhamdulillah kedua belah pihak kan sudah bersepakat ya jadi mohon doanya dari semuanya," katanya.
Dalam persidangan ini, sejumlah kerabat dan sahabat tampak hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Atalia Praratya. Mereka memberikan semangat dan penguatan dengan menyerahkan bunga seusai sidang.
Kakak ipar Atalia, Inge, menyampaikan bahwa kehadiran keluarga merupakan bentuk dukungan agar Atalia tetap kuat dan tabah menjalani proses persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung)