Buntut Broken Strings Aurelie Moeremans Viral, DPR Minta Negara Atasi Child Grooming
Isu child grooming mencuat setelah memoar Broken Strings karya Aurelie Moeremans ramai dibicarakan publik.
Menanggapi hal ini, Komisi XIII DPR RI menilai fenomena tersebut mencerminkan praktik manipulasi terhadap anak yang masih luput dari penanganan sistemik.
Oleh karena itu, DPR mendorong kehadiran negara melalui langkah konkret lintas lembaga.
Lantas, bagaimana respons DPR mengenai isu child grooming kini menjadi perhatian banyak pihak?
Broken Strings picu sorotan DPR soal child grooming
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pengalaman yang diungkap Aurelie Moeremans tidak bisa dipandang sebagai kisah personal semata.
Kisah yang terangkum dalam buku Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya Aurelie menunjukkan bagaimana sang aktris menjadi korban manipulasi orang dewasa.
DPR memandang child grooming sebagai ancaman nyata yang dapat menimpa anak mana pun.
"Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita," kata Rieke, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen.
RDPU disiapkan, DPR panggil lintas lembaga
Menindaklanjuti sorotan publik, Komisi XIII DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus membahas child grooming.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Adity menjelaskan, DPR membuka opsi rapat gabungan dengan berbagai kementerian dan aparat penegak hukum.
"Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini," terang Willy yang akan memimpin rapat.
RDPU dinilai penting untuk merumuskan respons negara yang terkoordinasi.
Child grooming dinilai modus sistematis, bukan kasus tunggal
Komisi XIII DPR RI menilai child grooming bukan tindak pidana yang berdiri sendiri.
Rieke kemudian menekankan bahwa praktik ini berlangsung melalui proses bertahap dan relasi kuasa yang tidak setara.
"Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual," papar Rieke.
Pandangan ini menegaskan pentingnya pendekatan struktural dalam penanganan kasus.
Negara diminta tegas, penegakan hukum harus berjalan
DPR menilai negara harus hadir melindungi korban dan menindak pihak yang terindikasi sebagai pelaku.
Komisi XIII juga menyoroti upaya pembelaan diri yang dinilai berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap anak.
"Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira," beber Rieke.
DPR mendorong penegakan hukum yang tegas dengan memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia.
"Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII," ujar dia.
Sementara itu, buku Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya Aurelie Moeremans dirilis dalam format buku elektronik dan dibagikan secara gratis melalui media sosial.
Memoar tersebut memuat pengakuan pengalaman masa kecil Aurelie yang mengaku mengalami relasi manipulatif dengan orang terdekatnya dan memicu diskusi luas tentang child grooming.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang