Bukan Adik, Ressa Rizky Rossano Klaim Dirinya Anak Kandung Denada yang Ditelantarkan

Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau yang akrab disapa Denada, tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24). Ressa menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum, yakni penelantaran anak kandung.
Status "Adik" yang Dipertanyakan
Selama ini, publik mengenal Ressa sebagai adik dari Denada. Namun, melalui kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa mengklaim identitas aslinya adalah anak kandung Denada, bukan adiknya sebagaimana yang selama ini disampaikan ke publik.
Firdaus menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui status tersebut saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya memberi tahu hal yang sebenarnya bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada," ujar Firdaus, Jumat (9/1/2026).
Ressa mengaku sudah mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Denada.
Namun, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978 tersebut tetap pada pernyataannya bahwa Ressa adalah saudaranya.
"Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya," sambung Firdaus.
Hidup Prihatin, dari Kuliah hingga Jaga Toko Madura
Dalam materi gugatannya, pihak Ressa membeberkan bahwa pemuda tersebut dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun silam. Ressa kemudian dirawat oleh bibinya, yang merupakan adik dari almarhumah Emilia Contessa.
Firdaus menduga alasan kliennya dititipkan adalah karena Denada tidak ingin citranya terganggu. "Yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak," tegasnya.
Selama masa pertumbuhan, kebutuhan hidup Ressa ditopang oleh keluarga besar, terutama oleh sang nenek, Emilia Contessa.
Namun, setelah Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Ressa yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi terpaksa harus putus kuliah karena kendala biaya.
Kini, demi menyambung hidup, Ressa harus bekerja sebagai penjaga toko Madura 24 jam di kawasan Kota Banyuwangi.
Rasa sakit hati karena merasa ditelantarkan inilah yang memicu Ressa menuntut ganti rugi materiil senilai miliaran rupiah, yang mencakup akumulasi biaya pendidikan dari SD hingga SMA serta biaya hidup.
Tahap Mediasi di PN Banyuwangi
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap mediasi di PN Banyuwangi. Firdaus menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk membuktikan hubungan biologis antara kliennya dengan Denada.
"Saat ini masih dalam tahap mediasi. Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat," jelas Firdaus.
Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Meski telah hadir dalam proses mediasi, pihak Denada mengaku belum mempelajari konstruksi hukum dari gugatan yang diajukan.
"Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami," tutur Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk berdiskusi dengan Denada sebelum memberikan jawaban resmi atas tuntutan Ressa.
"Tetapi kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut terlebih dahulu," tandasnya.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang