Kisah Ressa Pemuda yang Mengaku Anak Denada, Putus Kuliah dan Jadi Penjaga Toko Madura di Banyuwangi

Banyuwangi, penelantaran anak, Denada, Kisah Ressa Pemuda yang Mengaku Anak Denada, Putus Kuliah dan Jadi Penjaga Toko Madura di Banyuwangi, Putus Kuliah dan Jadi Penjaga Toko Madura, Kronologi Pengakuan: Dari Adik Menjadi Anak, Gugatan Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Tanggapan Pihak Denada

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan tanah air. Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau yang akrab disapa Denada, digugat oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24).

Ressa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penelantaran anak.

Pemuda tersebut mengaku sebagai anak kandung Denada yang selama puluhan tahun keberadaannya tidak diakui dan disamarkan sebagai adik.

Putus Kuliah dan Jadi Penjaga Toko Madura

Kehidupan Ressa kini berbanding terbalik dengan kemewahan dunia artis.

Demi menyambung hidup setelah kondisi ekonomi keluarga besarnya di Banyuwangi memburuk, Ressa terpaksa harus putus kuliah.

Kini, ia menghabiskan kesehariannya bekerja sebagai penjaga toko Madura yang beroperasi 24 jam di kawasan Kota Banyuwangi.

Langkah hukum ini diambil Ressa karena merasa sakit hati dan telantar setelah sosok yang selama ini menyokong hidupnya, yakni ibunda Denada, Emilia Contessa, meninggal dunia.

"Setelah Bu Emilia meninggal dunia, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada," ujar Kuasa Hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, Jumat (9/1/2026).

Kronologi Pengakuan: Dari Adik Menjadi Anak

Banyuwangi, penelantaran anak, Denada, Kisah Ressa Pemuda yang Mengaku Anak Denada, Putus Kuliah dan Jadi Penjaga Toko Madura di Banyuwangi, Putus Kuliah dan Jadi Penjaga Toko Madura, Kronologi Pengakuan: Dari Adik Menjadi Anak, Gugatan Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Tanggapan Pihak Denada

Denada ketika melakukan operasi plastik (oplas) hidung. Ia melakukannya untuk mempertahankan kariernya. Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau yang akrab disapa Denada, tengah menghadapi gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur, bernama Ressa Rizky Rossano (24). Ressa menggugat Denada atas dugaan perbuatan melawan hukum, yakni penelantaran anak kandung.

Firdaus menjelaskan bahwa kliennya baru mengetahui identitas aslinya saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Selama ini, Ressa dibesarkan di Banyuwangi dan dianggap sebagai anak dari bibinya (adik Emilia Contessa).

"Awalnya dengar dari kabar selentingan, lalu dia diberitahu oleh seseorang yang sangat dipercayainya... bahwa ia bukan anak dari bibi Denada, melainkan anak Denada," terang Firdaus.

Berdasarkan keterangan Firdaus, Ressa diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi 24 tahun lalu karena Denada enggan statusnya sebagai ibu diketahui publik.

"Yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak. Sejak dititipkan, Denada tak pernah menafkahi anaknya," tegas Firdaus.

Ressa disebut sempat menanyakan langsung statusnya kepada Denada, namun penyanyi kelahiran 19 Desember 1978 tersebut tetap bersikeras bahwa Ressa adalah adiknya.

Gugatan Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Dalam gugatannya di PN Banyuwangi, Ressa tidak hanya meminta pengakuan, tetapi juga menuntut ganti rugi materiel yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Nominal tersebut merupakan akumulasi dari biaya pendidikan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga SMA, serta biaya hidup yang selama ini tidak pernah dipenuhi oleh Denada sebagai ibu kandung.

"Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim," tambah Firdaus. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti kuat, namun baru akan membukanya saat persidangan masuk ke pokok perkara.

Tanggapan Pihak Denada

Di sisi lain, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan adanya gugatan tersebut. Pihaknya telah menghadiri proses mediasi di PN Banyuwangi, meskipun mengaku belum mempelajari detail materi gugatan secara mendalam.

"Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali," ungkap Iqbal.

Terkait substansi tuduhan penelantaran anak dan status Ressa sebagai anak kandung, Iqbal menyatakan masih perlu berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya.

"Terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, dan apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami. Kami memang perlu waktu untuk membaca dan mempelajari surat gugatan tersebut," tandasnya.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian dari kedua belah pihak.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang