Masih Satu Kabupaten, Kenapa Wilayah Karanganyar Terbagi Jadi Dua?
Wilayah suatu kabupaten atau kota umumnya berbentuk satu kesatuan dalam satu daerah yang sama.
Namun, kondisi tersebut berbeda dengan Kabupaten Karanganyar di Provinsi Jawa Tengah.
Wilayah Karanganyar ternyata terbagi menjadi dua bagian yang tidak saling tersambung.
Kecamatan Colomadu yang secara administratif berada di Karanganyar justru terpisah dari pusat inti pemerintahan.
Colomadu berbatasan langsung dengan Kota Solo, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Sukoharjo.
Akibatnya, wilayah Karanganyar terbelah menjadi dua bagian, yakni di sebelah barat dan timur Kota Solo.
Lalu, kenapa wilayah Karanganyar terbagi menjadi dua wilayah?
Kenapa Wilayah Karanganyar Terbagi Jadi 2?
Terpisahnya wilayah Karanganyar dikenal dengan istilah enclave atau bagian kecil dari suatu wilayah yang dikelilingi oleh daerah lain sehingga terpisah dari teritori asalnya.
Dilansir dari TribunSolo, Kamis (13/3/2025), Karanganyar terbagi menjadi dua karena wilayah ini dulunya merupakan bagian dari Kadipaten Mangkunegaran.
Mangkunegaran pada masa lalu menguasai wilayah yang cukup luas, meliputi Karanganyar, Wonogiri, sebagian Gunungkidul, serta sejumlah kawasan yang kini masuk dalam wilayah Kota Solo.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah pusat membentuk Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID).
Komite tersebut bertugas menata dan membagi wilayah administrasi, terutama daerah-daerah bekas kerajaan dan kesultanan.
Melalui serangkaian pembahasan, KNID kemudian melahirkan keputusan pemerintah pusat yang dituangkan dalam undang-undang.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1947 tentang pembentukan Haminte Surakarta, yang menetapkan wilayah Colomadu sebagai bagian dari Kabupaten Karanganyar.
Penetapan tersebut tidak terlepas dari peran para pembesar Mangkunegaran yang saat itu masih memiliki pengaruh kuat di Karanganyar.
Secara geografis, Colomadu sebenarnya lebih dekat dan lebih logis jika dimasukkan ke wilayah Solo.
Namun, pihak Keraton Mangkunegaran melobi agar Colomadu tidak berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Solo.
Pertimbangan utamanya adalah keberadaan Pabrik Gula Colomadu yang pada masa itu memiliki nilai ekonomi sangat besar dan menjadi sumber pendapatan penting.
Dengan keputusan tersebut, Colomadu pun resmi menjadi bagian dari Kabupaten Karanganyar.
Pada saat undang-undang itu diterbitkan pada 1947, Colomadu sejatinya belum berstatus sebagai wilayah eksklave Karanganyar.
Hal ini karena Kecamatan Mojosongo dan Kecamatan Kadipiro masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Karanganyar.
Seandainya kedua kecamatan tersebut tidak mengalami perubahan status, Colomadu tidak akan terpisah dari wilayah utama Karanganyar seperti kondisi saat ini.
Namun, seiring berjalannya waktu, pemekaran wilayah terjadi dan Mojosongo serta Kadipiro akhirnya bergabung dengan Solo.
Menurut dosen sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Susanto, keberadaan Colomadu sebagai bagian dari Karanganyar tidak bisa dilepaskan dari nilai historisnya.
Wilayah ini merupakan pusat modernisasi industri pada masa pemerintahan Mangkunegara dan memiliki keterkaitan erat dengan Kecamatan Tasikmadu di Karanganyar.
Susanto menjelaskan, Colomadu bermakna gunung madu, sementara Tasikmadu berarti pantai madu.
Gunung dan pantai tersebut melambangkan simbol kekuasaan yang lazim dimiliki kerajaan atau keraton di Nusantara.
Melalui simbol-simbol itu, Mangkunegaran berupaya menegaskan eksistensi kekuasaannya dengan mendirikan perusahaan modern berupa pabrik gula.
Pabrik Gula Colomadu didirikan atas prakarsa KGPAA Mangkunegara IV pada 1861 dan sempat mengalami beberapa kali perluasan.
Keberadaan pabrik ini menjadi penanda modernisasi Kadipaten Mangkunegaran, sekaligus bukti kemampuan mengolah hasil bumi rakyat yang mayoritas berprofesi sebagai petani tebu.
Mangkunegara IV juga ingin menunjukkan bahwa penguasa tidak hanya berperan sebagai pemimpin, tetapi mampu menjadi pengusaha, di tengah dominasi perusahaan milik Belanda dan China pada masa itu.
Namun, saat Jepang masuk ke Indonesia, operasional pabrik terhenti karena kebijakan pertanian difokuskan pada penanaman padi, bukan tebu.
Dalam perjalanan sejarah berikutnya, pabrik gula ini kembali beroperasi dan dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara.
Seiring waktu, kejayaan Pabrik Gula Colomadu perlahan meredup hingga akhirnya berhenti beroperasi pada 1998.
Saat ini, pabrik bersejarah tersebut masih berada di bawah pengelolaan pemerintah melalui BUMN.
Fungsinya pun beralih menjadi kawasan wisata dan ruang publik, lengkap dengan kafe serta bangunan pabrik yang direstorasi dan difungsikan sebagai museum yang terbuka untuk masyarakat umum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang