Cara Aktivasi Coretax Untuk Lapor SPT 2026, Klik coretaxdjp.pajak.go.id
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025 pada 2026 akan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli meminta wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax agar tidak mengalami kendala saat melapor SPT mulai tahun depan.
Ia menambahkan, pelaporan tahun pajak 2025 akan menjadi tahun pertama bagi Coretax digunakan sebagai pelaporan SPT.
“Jadi, wajib pajak tidak bisa melapor jika belum mengaktifkan akunnya,” ujar Rosmauli dikutip dari Antara, Senin (20/10/2025).
Lalu, bagaimana cara mengaktivasi akun Coretax untuk lapor SPT 2026?
Apa Itu Coretax?
Wajib pajak perlu mengetahui bahwa Coretax adalah sistem administrasi perpajakan generasi terbaru.
Dilansir dari laman resmi DJP, sistem tersebut menggantikan sistem-sistem lama DJP yang sebelumnya tersebar dalam berbagai aplikasi.
Coretax juga menyediakan platform terintegrasi bagi wajib pajak untuk melakukan seluruh proses perpajakan secara daring, seperti registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP)/nomor induk kependudukan (NIK), dan pembaruan data wajib pajak.
Coretax juga memiliki fitur lain sebagai platform pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan), pengajuan permohonan (restitusi, pemindahbukuan, dan lain-lain), serta pembuatan kode billing.
Coretax dibuat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam layanan perpajakan.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Akun Coretax dapat diaktivasi dengan mengunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Syarat utama untuk mengaktivasi akun Coretax adalah sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dilansir dari laman DJP, Senin (22/9/2025), berikut cara mengaktivasi akun Coretax:
- Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Setelah itu, pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
- Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
- Masukkan NPWP
- Klik Cari
- Masukkan email dan nomor handphone (HP) yang terdaftar pada DJP Online
- Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat
- Lakukan verifikasi identitas
- Kemudian, centang pernyataan kemudian klik "Simpan"
- Buka email untuk "Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak" berisi kata sandi sementara
- Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax
- Klik "Ganti Kata Sandi"
- Setelah itu, buat passphrase
- Akun Coretax berhasil diaktivasi.
Cara Membuat kode Otorisasi DJP
Setelah itu, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi DJP agar mempermudah proses lapor SPT.
Berikut caranya:
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Masuk ke "Portal Saya"
- Klik "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
- Masukkan rincian sertifikat digital
- Pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP)
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase
- Centang pernyataan
- Klik Kirim
- Tunggu hingga muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah selanjutnya adalah melakukan validasi kode otorisasi.
Simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Masuk ke "Portal Saya"
- Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal"
- Pilih "Digital Certificate"
- Pastikan status = VALID
- Jika masih INVALID, klik "Periksa Status".
- Klik tombol "Menghasilkan" setelah proses sukses
- Dokumen penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu "Dokumen Saya"
- KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.