Kemenhut Hentikan Sementara Pengangkutan Kayu di Aceh, Sumut dan Sumbar, Ini Alasannya

Dirjen PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti
Dirjen PHL Kemenhut, Laksmi Wijayanti

Keputusan ini diambil usai rangkaian banjir bandang dan longsor memicu sorotan publik terhadap temuan kayu hanyut yang terbawa arus.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti mengatakan, cuaca ekstrem membuat sektor kehutanan harus menyesuaikan operasional. 

“Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah meminta pelaku usaha kehutanan mengevaluasi rencana kerja tahunan (RKT), memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi, dan menghentikan penebangan serta pengangkutan kayu di wilayah terdampak. Patroli area rawan longsor juga diperketat.

Sementara itu, perhatian kini bergeser ke penanganan kayu hanyut, material yang dinilai berguna untuk pemulihan pascabanjir. 

“Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana,” ujar Laksmi.

Untuk mencegah penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut menegaskan bahwa seluruh mobilisasi kayu bulat, termasuk pemuatan dan pengiriman, dilarang sampai kebijakan lebih lanjut.

“Tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun,” kata dia.

Semua stok kayu di lokasi penimbunan (TPK) saat ini juga harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada badan pengawas. Regulasi ini menurut Laksmi diharapkan dapat menjaga integritas kehutanan sambil memulihkan kepercayaan publik.