Korlantas Sebut Pemberlakukan SIM Digital Dapat Sambutan Positif Masyarakat, Dinilai Mudahkan Dapat Akses Berkendara

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo

Pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital mendapat respons positif dari masyarakat. Inovasi yang dikembangkan Polri tersebut dinilai memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan efisien melalui perangkat digital.

Berbagai kalangan masyarakat mengapresiasi inovasi digital yang dilakukan Polri melalui transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memudahkan akses terhadap dokumen SIM, layanan digital juga dinilai mampu meningkatkan transparansi, efektivitas, serta mendukung pengurangan penggunaan dokumen fisik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap transformasi layanan berbasis digital tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas respons positif dan kepercayaan yang diberikan terhadap layanan SIM digital. Dukungan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Wibowo.

Menurutnya, SIM digital merupakan bagian dari modernisasi pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) yang tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat akurasi data kepolisian.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan dan mengelola SIM serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polri berwenang melaksanakan registrasi dan identifikasi pengemudi, registrasi kendaraan bermotor, serta penegakan hukum lalu lintas.

Selain itu, kewenangan Polri dalam pengelolaan SIM dan STNK juga telah diperkuat melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Polri merupakan institusi yang sah dan berwenang dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi pengemudi maupun kendaraan bermotor di Indonesia.

Wibowo menjelaskan bahwa fungsi Regident tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki peran penting sebagai bagian dari forensik kepolisian. Data SIM dan STNK menjadi instrumen strategis dalam mendukung penyelidikan, penyidikan, identifikasi pelaku kejahatan, pelacakan kendaraan hasil tindak pidana, hingga pembuktian dalam proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Transformasi digital di bidang Regident tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat dukungan data yang akurat bagi fungsi penegakan hukum dan forensik kepolisian,” katanya.

Ia berharap dukungan masyarakat terhadap SIM digital dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin modern, presisi, dan terpercaya.