Menkum Minta Perpol 10/2025 Tak Usah Diperdebatkan: Beda Cara Pandang Itu Biasa

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan

 Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas meminta agar semua pihak tak memperdebatkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 yang disebut mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Polri.

Supratman menyebutkan, Pemerintah Pusat maupun DPR RI tidak memiliki sentimen negatif terhadap putusan MK. Pemerintah Pusat disebut tetap akan mengikuti aturan baru yang tertuang dalam putusan MK, begitu pula DPR RI.

Ia lantas menyinggung perbedaan pendapatnya dengan eks Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menilai putusan MK berlaku surut.

Ilustrasi Polri.

"Ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja enggak usah diperdebatkan. Seperti saya dengan Prof Mahfud pun berbeda pandangan kalau terkait dengan apa yang harus dilakukan terhadap sebuah putusan MK," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menyatakan, persoalan lain bakal timbul ketika hakim MK secara personal menafsirkan putusan MK. Adapun penafsiran atas putusan MK telah tertuang dalam putusan itu sendiri.

"Yang masalah itu kalau hakimnya, hakim mahkamah konstitusi sudah menyatakan resmi terkait dengan sebuah putusan, menjelaskan kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir, itu soal lain," kata Supratman.

Di sisi lain, ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat prospektif atau berlaku ke depan. Menurut dia, sifat putusan MK itu juga tertuang dalam UU tentang MK. 

Supratman tak menghiraukan pendapat pihak lain yang menyatakan putusan MK berlaku surut.

"Saya selalu beranggapan bahwa yang namanya putusan MK, sekali lagi saya tegaskan, itu prospektif. Prospektif berlaku yang akan datang, tidak berlaku mundur," kata Supratman.

"Itu juga sesuai undang-undang MK. Soal ada yang berpendapat lain, itu tak ada masalah," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof. Mahfud MD mengatakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dilansir dari ANTARA, Sabtu, 13 Desember 2025.

Selain itu, Mahfud mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

Mantan Menko Polkam, Mahfud MD

Mantan Menko Polkam, Mahfud MD

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Kemudian dia menyatakan hal itu menjadi salah bila Polri memandang sudah menjadi sipil, sehingga dapat masuk ke institusi sipil mana pun.

“Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.