Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

Taman Nasional Baluran, Situbondo, Baluran, Viral Kakek Pemikat Burung Cendet di Baluran, Ternyata Sudah 5 Kali Beraksi

Seorang pria berinisial M (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap memikat burung cendet pilis (lanidae) di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku diketahui sudah lima kali ditangkap atas perbuatan serupa.

Penangkapan terhadap M dilakukan oleh petugas Taman Nasional Baluran saat menggelar operasi perburuan satwa di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa lima ekor burung cendet hasil buruan beserta sejumlah alat pemikat burung.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengatakan, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).

Menurut Agung, aktivitas perburuan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum karena dilakukan di kawasan konservasi yang dilindungi negara.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus perburuan burung cendet di Taman Nasional Baluran ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, serta perangkap burung berupa lidi dan pulut.

Selain itu, turut diamankan alat berburu seperti kapak dan sabit, tempat penyimpanan burung dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Saat ini, M ditahan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi,” kata Agung.

“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Jaksa: Pelaku Sudah Lima Kali Ditangkap, Tidak Bisa Restorative Justice

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Situbondo turut memberikan penjelasan terkait viralnya tuntutan hukuman terhadap pemikat burung cendet bernama Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, yang merupakan pelaku dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal menegaskan, penetapan tuntutan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya memikat burung di Taman Nasional Baluran,” ujar Huda, Jumat (12/12/2025).

Huda menjelaskan, meskipun ancaman maksimal hukuman mencapai 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara dua tahun berdasarkan Pasal 40B Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun oleh jaksa penuntut umum diberi tuntutan dua tahun,” katanya.

Ia menilai, kasus ini menjadi viral di media sosial karena publik tidak memperoleh informasi secara utuh, sehingga muncul anggapan aparat penegak hukum tidak berkompromi.

“Jadi fakta sebenarnya terdakwa sudah ditangkap lima kali, belum pernah di RJ karena ini pertama kali dia diproses hukum,” ucap Huda.

Masir terakhir kali ditangkap oleh petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga kembali melakukan perburuan ilegal burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae) di kawasan konservasi tersebut.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan Pria 75 Tahun Pemikat Burung Cendet Pilis di Situbondo Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang