Top 7+ Advokat Gugat Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan ke Pengadilan, Ini Sebabnya

Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum para penggugat dari kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. 

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah hukum ini diambil menyusul sikap Otto Hasibuan yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan perangkapan jabatan pimpinan organisasi advokat dengan status pejabat negara. 

Para penggugat yang terdiri dari Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.

“Tergugat I (Otto Hasibuan) telah resmi diangkat dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) pada tanggal 20 Oktober 2024 berdasarkan Keppres Nomor 73/M Tahun 2024,” kata kuasa hukum penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita. 

Dalam gugatan tersebut dijelaskan mengacu putusan tertanggal 16 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara mutlak bahwa pimpinan organisasi advokat wajib non-aktif dari jabatannya apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Namun faktanya, tergugat I tetap aktif mengendalikan roda eksekutif organisasi DPN Peradi. 

“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah. Tindakan tergugat I yang menjabat di rumpun pemerintahan sekaligus memimpin organisasi penegak hukum dinilai merusak prinsip checks and balances serta menabrak UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengenai asas profesionalitas dan larangan rangkap jabatan,” jelas kuasa hukum.

Hingga gugatan ini diajukan, tergugat I masih terus aktif menandatangani dokumen strategis seperti sertifikat PKPA, UPA, surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan DPC di berbagai daerah. 

Tindakan tanpa alas hak yang sah ini dinilai melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya Asas Kepastian Hukum. 

Sekalipun para penggugat belum menderita kerugian finansial secara aktual berupa nilai uang.

“Para penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” tutur kuasa hukum.

Lebih jauh, ia menegaskan, doktrin hukum universal ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran nyata terhadap hak subjektif seseorang atau pelanggaran langsung terhadap putusan pengadilan yang mengikat.

Secara hukum tindakan tersebut telah sah dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum tanpa harus mensyaratkan adanya kerugian materil terlebih dahulu. 

“Anggota advokat di daerah berhak atas kepastian hukum dan perlindungan marwah profesi (officium nobile) dari ancaman cacatnya legalitas administrasi organisasi,” papar kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para penggugat juga mengingatkan bahwa kekeliruan tata kelola administrasi oleh DPN Peradi (tergugat II) merupakan pola pelanggaran berulang. Hal ini mengacu pada preseden hukum Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN Lbp jo. PT Medan No. 592/PDT/2020/PT MDN jo. 

“Putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” kata kuasa hukum.