Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan pasar atau restoran yang masih menjual daging anjing dan kucing untuk konsumsi di Jakarta.
Namun, warga Jakarta yang bersedia jadi informan alias 'cepu' itu harus memastikan terlebih dahulu keakuratan laporannya.
“Tentu dengan menyampaikan informasi secara informatif dan jelas, disertai dengan bukti maupun nama pelapor," kata Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Hasudungan Sidabalok, di Jakarta, Senin (8/12).
Ajakan Kepala Dinas KPKP Jakarta itu disampaikan bagian dari Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian HPR.
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang memperjualbelikan HPR serta melakukan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa teguran tertulis, penyitaan hewan atau produknya, penutupan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Pergub ini bertujuan menjadikan Jakarta kota sehat, bebas rabies, dan ramah hewan.
Tak hanya mengajak warga jadi cepu, Pemprov juga akan melakukan pengawasan dan inspeksi ke pasar, rumah makan, dan lokasi penjualan hewan untuk mencegah perdagangan terselubung.
“Kami tetap berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, kelurahan, kecamatan, ataupun wali kota, serta dengan UMKM (Dinas PPKUKM),” tandas Hasudungan, dilansir Antara. (*)