Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Resmi Berlaku di Jakarta, Pramono: untuk Kesehatan Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, di wilayah Jakarta. Regulasi tersebut berlaku sejak 24 November 2025.
“Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025,” kata Pramono dalam unggahan video di akun Instagram resminya, @pramonoanungw, Selasa.
Isi Larangan dalam Pergub 36/2025
Dalam Pasal 27A, Pergub ini menegaskan larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging, maupun produk turunannya, termasuk yang mentah atau olahan.
Adapun Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi.
Jenis hewan yang termasuk kategori HPR dalam pergub tersebut meliputi:
- anjing
- kucing
- kera
- kelelawar
- musang
- serta hewan lain sejenisnya
Larangan ini diterapkan karena hewan-hewan tersebut memiliki potensi tinggi membawa virus rabies yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Tahapan Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan beberapa tahapan sanksi bagi pihak yang masih melakukan perdagangan, penjagalan, atau konsumsi daging HPR:
1. Teguran tertulis dan penyitaan HPR untuk observasi, terutama jika hewan menunjukkan gejala rabies.
2. Jika pelanggaran diulang, pemerintah kembali melakukan penyitaan terhadap hewan atau produk HPR tersebut.
3. Pelanggaran lanjutan akan berujung pada penutupan tempat usaha yang memperdagangkan HPR.
4. Jika masih membandel, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi paling berat, yaitu pencabutan izin usaha.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” ujar Pramono.
DPRD DKI: Regulasi yang Sudah Lama Dinantikan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyambut baik lahirnya Pergub 36/2025. Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah penting dan keberanian politik yang patut diapresiasi.
“Ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan hewan sekaligus kesehatan masyarakat,” kata Kenneth di Jakarta, Selasa.
Menurut Kenneth, berbagai komunitas pecinta hewan, aktivis, hingga dokter hewan telah lama mendorong hadirnya regulasi yang tegas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing di Jakarta.
“Selama bertahun-tahun, berbagai komunitas pecinta hewan, dokter hewan, aktivis, mendorong agar Jakarta memiliki regulasi jelas untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing. Hari ini, komitmen itu akhirnya diwujudkan oleh Pak Gubernur,” ujarnya.
Perlindungan Kesehatan Publik Jadi Prioritas
Hardiyanto Kenneth yang akrab disapa Bang Kent menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak mudah karena bersinggungan dengan sebagian aspek sosial dan budaya masyarakat. Namun, menurutnya, Gubernur Pramono menunjukkan bahwa perlindungan kesehatan publik dan kesejahteraan hewan menjadi prioritas utama.
“Sikap ini harus diapresiasi. Ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat tentang potensi penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies yang sangat berbahaya,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD DKI siap mendukung implementasi pergub tersebut melalui fungsi pengawasan, terutama terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
Pengawasan Akan Diperketat
Bang Kent juga meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu.
“Setelah Pergub ini terbit, tugas kita tidak berhenti di sini. Saya meminta Dinas KPKP DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terpadu, melakukan operasi rutin, serta menindak tegas pihak-pihak yang masih nekat memperdagangkan atau mengonsumsi daging anjing dan kucing,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Pergub 36/2025 sekaligus menjadi bukti bahwa Pramono Anung menepati salah satu janji kampanye untuk melarang praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Menurutnya, aturan ini menjadi momentum penting untuk membangun Jakarta yang lebih manusiawi dan modern.
“Dengan adanya aturan ini, saya yakin Jakarta bergerak selangkah lebih maju sebagai kota yang lebih peduli terhadap makhluk hidup dan kesehatan warganya,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernor Pramono Anung telah menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 bukan hanya melarang perdagangan daging anjing, tetapi juga daging kucing, kelelawar, musang, dan hewan lainnya yang termasuk kategori HPR.
Kebijakan ini diyakini menjadi langkah penting bagi Jakarta dalam meningkatkan standar kesehatan masyarakat dan menghapus praktik ilegal yang berpotensi membahayakan publik.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang