Top 8+ Usulan KPAI Terkait Rencana Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Anak ke Konten Berbahaya

KPAI, media sosial, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komdigi, pp tunas, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, 8 Usulan KPAI Terkait Rencana Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Anak ke Konten Berbahaya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan delapan usulan dalam mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meregulasi pembatasan akses anak atau pelajar ke konten berbahaya di media sosial.

"Anak harus dibatasi mengakses fitur komentar, chat terbuka, dan voice chat pada perangkatnya," kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangan pers yang Kompas.com terima pada Selasa (25/11/2025).

Adapun delapan usulan tersebut merupakan pembatasan yang perlu diterapkan pada anak, serta apa yang bisa dilakukan oleh orangtua atau wali, dan guru, dalam membantu melindungi keamanan anak di dunia maya.

8 usulan KPAI terkait pembatasan akses ke konten berbahaya

1. Pembatasan waktu

Pertama adalah pembatasan waktu atau screen time. Misalnya, durasi harian screen time untuk anak di bawah enam tahun adalah satu sampai dua jam per hari, harus ada jeda atau istirahat untuk aktivitas fisik, dan menghindari gadget (gawai) sebelum tidur untuk mencegah gangguan tidur.

2. Pembatasan konten

Anak hanya diizinkan menggunakan aplikasi atau game khusus anak, menggunakan parental control, dan tidak boleh mengakses konten dengan adegan kekerasan, seksual, perjudian, dan kesadisan.

3. Pembatasan interaksi sosial digital

Orangtua dan guru perlu mengajari anak agar tidak menerima ajakan pertemanan dari seseorang yang tidak dikenal. Anak juga dibatasi dalam mengakses fitur komentar, chat, dan voice chat.

4. Pembatasan berbagi informasi pribadi

Selanjutnya adalah anak tidak membagikan informasi, foto, video, nomor telepon, alamat, lokasi sekolah, dan data keluarga, di media sosial.

5. Pembatasan transaksi digital

KPAI, media sosial, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komdigi, pp tunas, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, 8 Usulan KPAI Terkait Rencana Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Anak ke Konten Berbahaya

KPAI menyebutkan beberapa usulan terkait rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi akses anak ke konten berbahaya. Simak selengkapnya.

"Anak-anak tidak boleh melakukan pembelian top up game online atau e-money, dan mengklik tautan menurigakan. Terkait dengan pengawasan ini, orangtua perlu mengunci fitur transaksi pada HP anak," imbau Kawiyan.

6. Pembatasan ke perangkat

Orangtua harus membuat aturan yang harus diikuti anak untuk tidak menggunakan gadget di kamar, serta membuat jadwal kapan anak boleh memegang gadget dan kapan harus melepasnya.

Dalam menerapkan pembatasan ini, ayah dan ibu harus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak.

7. Pembatasan dari risiko psikologis

Anak harus dibatasi dari risiko psikologis dengan cara mengarahkan mereka untuk tidak mengikuti tren berbahaya, serta menghindari konten yang menormalisasi kekerasan, menyakiti diri sendiri, atau body shaming.

8. Pembatasan dari penggunaan AI

Terakhir, anak harus dibatasi dalam menggunakan artificial intelligence (AI atau kecerdasan buatan) yang dapat membuat rekayaa tau menghasilkan konten tidak pantas, manipulatif, dan merendahkan orang lain.

"Di satu sisi, kemajuan teknologi AI membuat anak menjadi kreatif. Namun, kemampuan tersebut tidak boleh dipakai untuk bercandaan-bercandaan yang dapat menyinggung perasaan orang lain atau cyberbullying," ujar Kawiyan.

PP Tunas dan perlindungan anak di ruang digital

PP Tunas baru efektif dua tahun kemudian

KPAI, media sosial, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komdigi, pp tunas, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, 8 Usulan KPAI Terkait Rencana Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Anak ke Konten Berbahaya

KPAI menyebutkan beberapa usulan terkait rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi akses anak ke konten berbahaya. Simak selengkapnya.

Saat ini pemerintah sudah memiliki langkah perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, alias PP Tunas.

PP Tunas dibuat dengan tujuan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan setiap produk, layanan, dan fitur yang dibuat, memberikan perlindungan terhadap setiap anak yang mengakses atau menggunakannya.

"Di situ ada klasifikasi dan pembatasan umur, kewajiban PSE untuk meminta persetujuan orangtua bagi anaknya yang akan membuat akun, serta larangan bagi PSE untuk melakukan profiling anak dan melakukan geolokasi anak," jelas Kawiyan.

Di dalam PP Tunas, ada sejumlah kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi bagi PSE atau platform media sosial yang mengabaikan aspek perlindungan anak.

Akan tetapi, PP Tunas belum berjalan dengan optimal karena baru efektif berlaku dua tahun sejak diundangkan pada 27 Maret 2025. Peraturan Menteri sebagai aturan teknis turunan PP Tunas pun baru akan dibuat.

Komdigi bertanggung jawab atas PP Tunas

Pasal 12 PP Tunas menyebutkan, PSE wajib melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital kepada anak dan orangtua atau wali, yang mengakses atau menggunakan produk, layanan, atau fitur dari PSE, untuk melindungi anak.

Namun, menurut Kawiyan, yang menjadi pertanyaan adalah apakah mandat dalam Pasal 12 PP Tunas sudah dilakukan dengan baik oleh PSE.

Komdigi selaku pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan PP Tunas, harus memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Faktanya memang masih banyak anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Masih banyak anak yang terpapar konten negatif di media sosial," ujar dia.

Lebih lanjut, masih banyak anak yang menjadi pelaku kekerasan dan tindak pidana lain karena sering menonton konten negatif atau berbahaya di media sosial, atau mengakses situs-situs berbahaya.

"Berkaitan dengan temuan Densus 88 tentang adanya 110 anak yang terpapar paham radikalisme melalui media sosial, DKI Jakarta termasuk provinsi dengan jumlah terbanyak selain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," ungkap Kawiyan.

Sebelumnya pada Juli 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan bahwa ada 197.054 anak berusia 11-19 tahun yang terpapar judi online.

Pemprov DKI Jakarta disarankan libatkan banyak pihak

KPAI, media sosial, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komdigi, pp tunas, ledakan SMAN 72 Jakarta, ledakan SMAN 72, 8 Usulan KPAI Terkait Rencana Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Anak ke Konten Berbahaya

KPAI menyebutkan beberapa usulan terkait rencana Pemprov DKI Jakarta membatasi akses anak ke konten berbahaya. Simak selengkapnya.

Dalam menyusun regulasi untuk membatasi akses anak terhadap konten negatif di media sosial dan game online, Pemprov DKI Jakarta disarankan untuk melibatkan banyak pihak.

Beberapa di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

"Harus dapat dukungan juga dari PSE atau penyelenggara platform media sosial. PSE harus benar-benar melaksanakan seluruh mandat yang ada dalam PP Tunas sebagai komitmen dalam perlindungan anak," kata Kawiyan.

"Komdigi harus melaksanakan fungsi pengawasannya. Harus kuat dan tidak boleh ada toleransi terhadap PSE yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan sistem elektronik," sambung dia.

Regulasi yang akan dihasilkan oleh Pemprov DKI Jakarta akan menjadi contoh secara nasional tentang bagaimana pemerintah berupaya dengan serius dalam pencegahan dan penanganan anak dari arus negatif media sosial.

Selama ini, yang sudah diwacanakan sejumlah aderah adalah melarang siswa membawa HP ke sekolah, tetapi tidak dibarengi dengan upaya edukasi yang strategis terhada siswa dan orangtua.

"Secara nasional juga sudah ada regulasi yang komprehensif dalam upaya pencegahan dan penanganan anak di ranah digital, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Digital," ungkap Kawiyan.

"Namun, Perpres yang ditandatanani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2025 tersebut belum dibuatkan aturan teknis pelaksanaannya," pungkas dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang