Buntut Ledakan SMAN 72, KPAI Dukung Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya

konten berbahaya, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Konten berbahaya, ledakan SMAN 72, batasi akses internet, ledakan sma negeri 72 jakarta, akses medsos, pembatasan akses medsos, Buntut Ledakan SMAN 72, KPAI Dukung Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya, Tak cuma merugikan diri sendiri, Jaringan terorisme di media sosial, Platformdigital yang sering diakses anak, Perlindungan anak di ruang digital

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembatasan akses anak atau pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial (medsos).

Rencana disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Senin (24/11/2025), berdasarkan peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara beberapa waktu lalu, yang diduga disebabkan siswa yang terpapar konten berbahaya.

"Saya mendukung penuh dan mengapresiasi rencana tersebut. Langkah tersebut punya payung hukum yaitu Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014," kata Komisioner KPAI, Kawiyan dalam keterangan pers yang Kompas.com terima, Selasa (25/11/2025).

Dalam UU tersebut, ada sejumlah pasal yang menyebutkan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak.

Konten berbahaya di media sosial

Tak cuma merugikan diri sendiri

Kawiyan menerangkan, paparan media sosial dan konten-konten di ruang digital sudah sangat membahayakan anak-anak.

"Anak yang terpapar konten negatif di media sosial tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Banyak yang menjadi korban seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara," ucap dia.

Pasalnya, ledakan yang terjadi di sekolah tersebut menyebabkan 96 anak mengalami luka fisik dan dampak psikologis yang cukup serius, sampai harus dirawat inap di dua rumah sakit.

Belum lagi, seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut juga ikut mengalami dampak psikologis, depresi, dan ketakutan, usai peristiwa terjadi.

Jaringan terorisme di media sosial

konten berbahaya, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Konten berbahaya, ledakan SMAN 72, batasi akses internet, ledakan sma negeri 72 jakarta, akses medsos, pembatasan akses medsos, Buntut Ledakan SMAN 72, KPAI Dukung Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya, Tak cuma merugikan diri sendiri, Jaringan terorisme di media sosial, Platformdigital yang sering diakses anak, Perlindungan anak di ruang digital

Korban Ledakan SMAN 72 Jalani 3 kali Operasi

Kawiyan mengatakan, beberapa waktu lalu Densus 88 menemukan 110 anak terpapar paham radikal dan jaringan terorisme melalui media sosial.

"Ini juga harus menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama pemerintah, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pembatasan anak-anak dalam aktivitas ruang digital," tutur dia.

Platformdigital yang sering diakses anak

Dari semua platform digital yang ada di dunia maya, anak-anak lebih sering mengakses dan memainkan media sosial dan game online, yang aksesnya disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Kawiyan, pihak yang memiliki otoritas dalam mengatur PSE adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan mereka sudah memiliki regulasi tersendiri.

Untuk Pemprov DKI, mereka akan berusaha mengatur masyarakat yang mencakup siswa, orangtua, dan guru atau sekolah, terkait akses anak terhadap dua platform digital tersebut.

Perlindungan anak di ruang digital

konten berbahaya, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Konten berbahaya, ledakan SMAN 72, batasi akses internet, ledakan sma negeri 72 jakarta, akses medsos, pembatasan akses medsos, Buntut Ledakan SMAN 72, KPAI Dukung Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya, Tak cuma merugikan diri sendiri, Jaringan terorisme di media sosial, Platformdigital yang sering diakses anak, Perlindungan anak di ruang digital

KPAI mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta karena konten berbahaya di media sosial tidak hanya merugikan anak yang mengaksesnya, tapi juga orang lain.

Saat ini, pemerintah sudah memiliki langkah perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, alias PP Tunas.

PP Tunas dibuat dengan tujuan agar PSE memastikan setiap produk, layanan, dan fitur yang dibuat, memberikan perlindungan terhadap setiap anak yang mengakses atau menggunakannya.

"Di situ ada klasifikasi dan pembatasan umur, kewajiban PSE untuk meminta persetujuan orangtua bagi anaknya yang akan membuat akun, serta larangan bagi PSE untuk melakukan profiling anak dan melakukan geolokasi anak," jelas Kawiyan.

Di dalam PP Tunas, ada sejumlah kewajiban, tanggung jawab, dan sanksi bagi PSE atau platform media sosial yang mengabaikan aspek perlindungan anak.

"Karena PP Tunas baru akan berlaku setelah dua tahun sejak diundangkan pada 27 Maret 2025, maka efektivitasnya masih belum maksimal. Apalagi Peraturan Menteri sebagai aturan teknis turunan PP Tunas baru akan dibuat," lanjut dia.

Rencana Pemprov DKI Jakarta batasi akses anak ke konten berbahaya

konten berbahaya, Pemprov DKI Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Konten berbahaya, ledakan SMAN 72, batasi akses internet, ledakan sma negeri 72 jakarta, akses medsos, pembatasan akses medsos, Buntut Ledakan SMAN 72, KPAI Dukung Pemprov DKI Jakarta Batasi Akses Pelajar ke Konten Berbahaya, Tak cuma merugikan diri sendiri, Jaringan terorisme di media sosial, Platformdigital yang sering diakses anak, Perlindungan anak di ruang digital

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim

Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan regulasi khusus terkait pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, buntut dari peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.

Menurut pihaknya, peristiwa tersebut menjadi momentum penting bagi Ibu Kota untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

“Segera setelah kejadian, Gubernur (Pramono Anung) menggelar rapat koordinasi intensif bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta, KPAI, dan berbagai pihak terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya bagi pelajar,” ujar Chico dalam pemberitaan pada Senin (24/11/2025).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini sedang menyusun aturan pembatasan akses, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orangtua.

Kata Chico, proses tersebut sudah memasuki tahap akhir. Menurutnya DPRD DKI Jakarta melalui Komisi E juga mendukung penuh dan mendorong agar kebijakan tersebut segera diterbitkan guna melindungi kesehatan mental anak-anak sekolah.

“Peluncuran (kebijakan itu) bertahap mulai Januari 2026, dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” kata Chico.

Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Komdigi untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya yang mencakup kekerasan, radikalisme, dan hoaks pada sejumlah platform, yakni TikTok, YouTube, dan Instagram.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang