DPR Nilai Pemberian Hak Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Sesuai dengan Keadilan Rakyat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, buka suara soal keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Menurut Abdullah, keputusan Presiden tersebut sejalan dengan rasa keadilan rakyat. Ia menilai bahwa selama proses hukum berlangsung, banyak dukungan moral dari masyarakat maupun kalangan profesional yang menilai Ira sebagai sosok yang jujur dan tidak memiliki masalah integritas dalam kasus yang sempat menyeretnya.
“Keputusan Presiden memberikan rehabilitasi merupakan sinyal penting bahwa negara hadir untuk mengoreksi ketidakadilan. Selama ini publik melihat Bu Ira adalah figur profesional yang bersih, dan keputusan ini mengembalikan kehormatan beliau,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, terutama terkait pemahaman dan pembedaan antara kebijakan korporasi dan tindak pidana korupsi.
“Penegak hukum jangan gegabah. Tidak semua keputusan bisnis yang berujung kerugian dapat serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Dunia korporasi memiliki dinamika, risiko, dan ruang diskresi yang tidak selalu linier. Kebijakan perusahaan bisa saja merugi, tetapi itu belum tentu merupakan korupsi,” tegasnya.
Sebuah aset tanah yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. (Ist)
Abdullah menekankan perlunya pendekatan hukum yang lebih hati-hati dan proporsional dalam menangani perkara di sektor korporasi agar tidak menghambat profesionalitas pengelolaan BUMN maupun perusahaan lain.
“Para profesional harus terlindungi ketika mereka mengambil keputusan yang didasarkan pada analisis bisnis dan tata kelola yang benar. Jika setiap kerugian perusahaan dianggap sebagai indikasi pidana, maka tidak ada yang berani mengambil keputusan strategis,” tambahnya.
Ia berharap rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi menjadi pelajaran penting sekaligus titik balik bagi perbaikan sistem hukum agar lebih berkeadilan, objektif, dan tidak mengorbankan profesional yang bekerja dengan integritas.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama (Dirut) ASDP nonaktif, Ira Puspadewi. Surat pemberian rehabilitasi ini diteken langsung Prabowo pada Selasa, 25 November 2025 sore.
"Alhamdulilah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Tak hanya Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali oleh aspirasi masyarakat kepada DPR RI melalui komisi hukum agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi cs.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, kemudian Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi tersebut.