KPK Masih Tunggu Surat Rehabilitasi Ira Puspadewi dari Kemenkum
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) pagi ini.
"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk ketiga terdakwa perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Adapun, tiga terdakwa tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ia menambahkan, pemberian rehabilitasi kepada para terpidana ini merupakan hak istimewa presiden yang harus dihormati semua pihak.
"Kami melihatnya ini adalah hak prerogatif dari Presiden, kami menghormati apa yang telah diputuskan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama (Dirut) ASDP nonaktif, Ira Puspadewi. Surat pemberian rehabilitasi ini diteken langsung Prabowo pada Selasa, 25 November 2025 sore.
"Alhamdulilah pada hari ini, Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Tak hanya Ira Puspadewi, rehabilitasi juga diberikan Prabowo kepada Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali oleh aspirasi masyarakat kepada DPR RI melalui komisi hukum agar melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi cs.
Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah. Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, kemudian Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi tersebut.