DPR Sahkan KUHAP Baru, Pakar Nilai Perlindungan Hak Warga Kini Diperkuat
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2025 lalu.
Pengesahan ini disebut sebagai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia sejak tahun 1981, yang menjanjikan peningkatan transparansi dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Pakar Hukum, Henry Indraguna, meyakini KUHAP baru ini akan memberikan manfaat langsung bagi setiap warga negara.
"KUHAP baru ini merupakan pondasi hukum yang kuat, lebih modern dengan merespon perkembangan serba digital namun tetap humanis, dan tetap menyisakan nilai-nilai berkeadilan," ujar Henry kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
Menurut Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini, salah satu manfaat paling signifikan adalah perlindungan hak warga negara sejak tahap awal proses hukum.
“KUHAP baru ini adalah langkah monumental. Negara kini meletakkan pondasi baru yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi. Masyarakat wajib mengetahui hak-haknya di bawah aturan baru ini,” tegas Henry.
Ia menilai bahwa esensi dari perlindungan hukum kepada para pencari keadilan tersebut diwujudkan melalui mekanisme krusial. Pertama, lanjut dia, berkaitan kepada wewenang Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
Ilustrasi RUU KUHAP
"Untuk mencegah salah tangkap dan membatasi kesewenang-wenangan aparat, setiap tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib mendapatkan persetujuan dari hakim terlebih dahulu," jelasnya.
Kedua, Penguatan Hak Tersangka dan Korban. Henry menegaskan bahwa hak-hak tersangka wajib didampingi pengacara lebih dipertegas sejak dini sejak penyidikan.
"Pemeriksaan wajib direkam audio-visual, serta adanya larangan segala bentuk tekanan," tegasnya.
Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini mengingatkan bahwa korban kini memiliki hak lebih kuat untuk mengakses restitusi dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketiga, Pengaturan Bukti Digital. Dia mengatakan KUHAP baru mengakui dan mengatur secara modern bukti elektronik seperti rekaman CCTV, chat, email, hingga transaksi digital yang dianggap menjamin keakuratan dan mencegah rekayasa.
Sementara, salah satu terobosan penting yang paling berdampak langsung pada masyarakat adalah diresmikannya mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP.
Rapat paripurna DPR RI pengesahan RKUHAP jadi UU
"Dengan adanya Restorative Justice, masyarakat kini dapat menyelesaikan perkara tertentu, terutama tindak pidana ringan, melalui jalur pemulihan dan kesepakatan dengan korban," beber Henry.
"Jadi dalam KUHAP ini bukan semata-mata pemidanaan," sambungnya.