Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi?

Prabowo Subianto, rehabilitasi adalah, Ira Puspadewi, Ira Puspa Dewi, rehabilitasi ira puspadewi, Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi?

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Selain Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut langkah rehabilitasi ini berangkat dari aspirasi masyarakat yang diterima DPR RI, lalu ditindaklanjuti dengan kajian oleh komisi hukum.

"Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dasco menambahkan komunikasi DPR dengan pemerintah berujung pada keputusan presiden menerbitkan rehabilitasi.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi?

Rehabilitasi dalam konteks ini merujuk pada hak seseorang untuk memperoleh pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya ketika proses hukum yang menjeratnya dinilai tidak berdasar atau terjadi kekeliruan penerapan hukum.

Definisi rehabilitasi tercantum dalam Pasal 1 angka 23 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan rehabilitasi adalah hak pemulihan yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan terkait penangkapan, penahanan, penuntutan, ataupun pengadilan tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

KUHAP juga mengatur rehabilitasi diberikan apabila seseorang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu dicantumkan dalam amar putusan.

Rumusan pemulihan dalam putusan tersebut berbunyi, “Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.”

Rehabilitasi yang diteken Prabowo diposisikan sebagai pemulihan hak dan martabat Ira Puspadewi bersama dua terdakwa lain, setelah DPR melakukan kajian atas penyelidikan yang mulai berjalan sejak Juli 2024 dan menyampaikan hasilnya kepada pemerintah.

Prabowo Subianto, rehabilitasi adalah, Ira Puspadewi, Ira Puspa Dewi, rehabilitasi ira puspadewi, Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo kepada Ira Puspadewi?

Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025)

Latar Belakang Vonis Ira Puspadewi dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Sunoto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip pada Selasa (25/11/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Majelis hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry serta Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry juga divonis bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Permintaan Perlindungan Ira ke Prabowo sebelum Rehabilitasi

Ira meminta perlindungan dari Presiden Prabowo Subianto setelah vonis dibacakan karena ia merasa telah berbuat baik untuk bangsa dan negara.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira menegaskan tidak ada motif korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan langkah tersebut disebut murni dilakukan untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Permintaan itu muncul beberapa hari sebelum rehabilitasi ditandatangani presiden, sehingga rehabilitasi Prabowo kini dipahami sebagai bentuk pemulihan hak dan martabat bagi Ira Puspadewi serta dua terdakwa lain sesuai konsep rehabilitasi dalam KUHAP.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang