Rehabilitasi, Hak 'Sakti' Presiden yang Diberikan ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi dalam perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama dua koleganya di PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi PT ASDP Persero, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024).
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco
Dasco mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.
Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.
Hak Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan hak istimewa (prerogatif) presiden untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang telah terkena dampak dari suatu kejadian atau tindakan hukum, atau status hukumnya tidak sah karena proses hukum yang keliru.
Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945: "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Rehabilitasi, salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden sesuai UU, dalam rangka menjaga keseimbangan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin keadilan bagi setiap warga negara.
Dalam prosesnya, Presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung sebelum memberikan rehabilitasi untuk menciptakan check and balances antara eksekutif dan yudikatif.
Dengan pemberian rehabilitasi, Presiden dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk memulihkan reputasi dan kehidupan seseorang yang terkena dampak dari sistem hukum.