Ini Alasan Prabowo Beri Rehabilitas kepada Eks Dirut Ira Puspadewi

rehabilitasi, Prabowo Subianto, prabowo subianto, rehabilitasi adalah, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Alasan Prabowo Beri Rehabilitas kepada Eks Dirut Ira Puspadewi

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo sudah menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira.

Dengan keputusan tersebut, Ira dapat menghirup udara bebas setelah divonis 4,5 tahun penjara dan dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Pemberian rehabilitasi dilakukan setelah Ira terjerat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi ASDP, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan, Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira setelah menerima aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.

Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi mengenai kasus-kasus hukum, salah satunya yang menjerat Ira.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo dikutip dari , Selasa (25/11/2025).

Prasetyo menambahkan, Kemenkum kemudian mengirimkan surat kepada Prabowo supaya menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira, Harry, dan Yusuf Hadi.

Pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana kemudian dibahas dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.

Setelah itu, Prabowo mengambil keputusan untuk menggunakan hak rehabilitasi terkait kasus yang menimpa Ira, Harry, dan Yusuf Hadi.

Prasetyo menegaskan, rehabilitasi yang sudah diputuskan oleh Prabowo bakal diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” pungkasnya.

 Apa Itu Rehabilitasi?

Dikutip dari , Selasa (6/9/2022), rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif presiden yang tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung sesuai ketentuan konstitusi.

Sementara itu, pengertian rehabilitasi dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh pemulihan kemampuan, kedudukan, serta martabat akibat penangkapan, penahanan, penuntutan, atau peradilan yang tidak sesuai hukum atau terjadi kekeliruan.

Pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden yang dilakukan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Rehabilitasi dapat diajukan pada tahap penyidikan, penuntutan, atau pengadilan apabila penangkapan atau penahanan dilakukan tanpa dasar hukum pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Rehabilitasi juga bisa digunakan ketika terjadi salah orang maupun kesalahan dalam penerapan ketentuan pidana berlaku.

Karena belum memasuki tahap pengadilan, permohonan rehabilitasi menurut Pasal 97 ayat (3) KUHAP dapat diajukan melalui praperadilan, sedangkan rehabilitasi setelah putusan tetap dicantumkan langsung dalam amar putusan pengadilan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang