Siapa Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP yang Dapat Rehabilitasi Prabowo?
- Karier Panjang Ira Puspadewi di ASDP
- Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ASDP
- Akar Perkara: Akuisisi Kapal Rusak dan Kapal yang Karam
- Profil dan Pendidikan Ira Puspadewi
- Respons Ira Saat Tahu Mendapat Rehabilitasi dari Prabowo
- KPK Masih Tunggu Keppres Sebelum Membebaskan Ira
- Prabowo Rehabilitasi Tiga Terdakwa ASDP
Nama Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dirinya.
Keputusan ini datang hanya beberapa hari setelah Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Rehabilitasi tersebut menjadi titik balik dari perjalanan panjang seorang perempuan yang pernah berada di pucuk pimpinan BUMN berskala nasional.
Siapa sebenarnya Ira Puspadewi, dan bagaimana perjalanannya hingga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden?
Karier Panjang Ira Puspadewi di ASDP
Ira Puspadewi memimpin ASDP selama tujuh tahun, sejak 2017 hingga 2024.
Perusahaan ini mengoperasikan lebih dari 160 kapal ferry di lebih dari 300 rute penyeberangan pada 36 pelabuhan di seluruh Indonesia.
Di bawah kepemimpinannya, ASDP menjadi salah satu perusahaan transportasi publik terbesar di Asia Tenggara.
Namun, kiprah panjangnya harus terhenti setelah ia terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN.
Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ASDP
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun.
Hakim ketua Sunoto menyampaikan dalam sidang:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan.”
Hakim menyatakan Ira telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, hingga Rp 1,25 triliun, meski Ira tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi.
Dalam perkara yang sama, dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara.
Eks Direktur Utama PT ASDP Ferry Ira Puspadewi, saat jeda sidang dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/1015).
Akar Perkara: Akuisisi Kapal Rusak dan Kapal yang Karam
Dalam dakwaan KPK, akuisisi PT JN dinilai bermasalah karena sejumlah aset yang dibeli ASDP berada dalam kondisi buruk.
Temuan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyimpulkan:
- KMP Marisa Nusantara: seluruh sertifikat tidak berlaku.
- KMP Jembatan Musi II: ditemukan dalam keadaan karam saat pemeriksaan.
Transaksi itu dinilai merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN.
Profil dan Pendidikan Ira Puspadewi
Ira lahir di Malang, Jawa Timur, dan memiliki rekam jejak pendidikan yang kuat, baik dalam maupun luar negeri. Berikut riwayat pendidikannya:
- S1 Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (1990) – Gelar Insinyur
- S2 Asian Institute of Management, Filipina – Master Development Management
- S3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2018) – Doktor Filsafat
Selain memimpin ASDP, Ira pernah menduduki posisi penting di:
- PT Sarinah (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- GAP Inc.
- Lembaga dan perusahaan lain di dalam dan luar negeri
Perjalanan karier yang solid ini membuatnya dikenal luas sebagai perempuan profesional di BUMN sebelum kasus korupsi menyeretnya.
Respons Ira Saat Tahu Mendapat Rehabilitasi dari Prabowo
Pengacara Ira, Soesilo Ariwibowo, menyebut kliennya sudah mengetahui keputusan Presiden Prabowo melalui pemberitaan.
"Sejak diumumkan (sudah tahu). Habis buka puasa katanya, dia lihat itu," kata Soesilo.
Ia menambahkan bahwa Ira tak pernah membayangkan akan mendapatkan rehabilitasi dari Presiden.
“Ya senenglah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” ujar Soesilo menirukan perkataan Ira.
Soesilo menyebut Ira sangat bersyukur karena keputusan ini memulihkan nama baik dan hak-haknya.
KPK Masih Tunggu Keppres Sebelum Membebaskan Ira
Meski rehabilitasi sudah diumumkan, proses pembebasan Ira dari Rutan KPK masih menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan:
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan.”
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menegaskan bahwa lembaganya menunggu proses administratif dari Kementerian Hukum.
“Jadi ada proses, mungkin kita tunggu saja untuk petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.
Prabowo Rehabilitasi Tiga Terdakwa ASDP
Keputusan rehabilitasi terhadap Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Adhi Caksono diumumkan oleh Menkesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut proses ini lahir dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," ujar Dasco.
Rehabilitasi ini menandai lembaran baru dalam perjalanan hukum Ira Puspadewi, meski proses hukum terkait tersangka lain dalam kasus ASDP masih terus berjalan.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang