Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Pastikan Kasus Korupsi ASDP Tetap Diusut Tuntas

Prabowo, Ira Puspadewi, korupsi ASDP, ira puspadewi asdp, rehabilitasi ira puspadewi, Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo, Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK Pastikan Kasus Korupsi ASDP Tetap Diusut Tuntas, KPK: Rehabilitasi Hak Presiden, KPK Tegaskan Rehabilitasi Tidak Jadi Preseden Buruk, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Terhadap Tersangka Lain, Rehabilitasi Diumumkan Istana, Pembebasan Tunggu Keppres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Dua mantan direksi lainnya yang juga berstatus terdakwa dan telah divonis, yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi dari Presiden.

Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019–2022, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK: Rehabilitasi Hak Presiden

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa presiden memang memiliki kewenangan penuh dalam memberikan grasi dan rehabilitasi berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.

Ia menjelaskan bahwa kewenangan itu merupakan hak prerogatif yang tidak dapat diganggu gugat.

“Serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI),” kata Johanis, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan bahwa KPK tidak memiliki ruang untuk mencampuri keputusan tersebut.

“KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspa dan dua terdakwa lainnya,” ujarnya.

“Hak prerogatif Presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif,” lanjut Johanis.

KPK Tegaskan Rehabilitasi Tidak Jadi Preseden Buruk

Secara terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memastikan bahwa rehabilitasi terhadap ketiga mantan petinggi ASDP itu tidak akan mengganggu integritas kerja lembaga antirasuah.

“Jadi, terkait dengan hal tersebut, bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk, karena ini berbeda ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Selasa.

Asep menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur dan telah diuji secara formal dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

“Dan kami juga sudah melewati itu, jadi artinya secara formal apa yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik itu tidak melanggar hukum. Artinya, sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.

Secara materiil, perkara ASDP pun telah diperiksa dan diputus di Pengadilan Tipikor.

“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu sudah selesai baik secara pembuktian secara formal maupun materiil… hak prerogatif Bapak Presiden… kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” ujar Asep.

KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Terhadap Tersangka Lain

Meski rehabilitasi diberikan kepada tiga terdakwa utama, KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (AJ), tetap berjalan.

“Jadi yang direhabilitasi kan tiga orang ya. Pak AJ (Adjie) ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut,” kata Asep.

“Karena yang direhabilitasi adalah tiga. Itu dari ASDP, Bu Ira dan kawan-kawan,” ujarnya lagi.

Rehabilitasi Diumumkan Istana, Pembebasan Tunggu Keppres

Rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Adhi diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan pada 25 November 2025.

"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Prasetyo.

Ia juga memastikan bahwa Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi pada sore hari.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan," ujarnya.

Meski begitu, pembebasan ketiganya masih menunggu salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres).

“Saya masih menunggu salinan Keppres-nya untuk saya antarkan nanti ke KPK. Saya belum dapat nih salinan Keppres,” kata Menteri Hukum Supratman Agtas.

Ia siap mengirim Keppres ke KPK segera setelah diterima.

“Tadi saya sudah berkomunikasi, mudah-mudahan saya, kalau hari ini ada atau besok atau kapanpun, prinsipnya begitu ada saya langsung antar ke KPK,” ujarnya.

“Nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima,” kata Supratman lagi.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang