Resmi Bebas, Ira Puspadewi Berharap Hukum Dapat Lindungi Para Profesional

Ira Puspadewi, ira puspadewi asdp, Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo, ira puspadewi bebas, Resmi Bebas, Ira Puspadewi Berharap Hukum Dapat Lindungi Para Profesional

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025).

Ira keluar dari Rutan KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dirinya dan dua mantan direksi ASDP lain.

Harapan Perlindungan Hukum untuk Para Profesional

Di hadapan jurnalis, Ira menyampaikan harapan agar hukum di Indonesia memberi perlindungan lebih kuat bagi para profesional yang bekerja untuk negara.

“Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, dan Indonesia yang lebih baik,” ujar Ira setelah dibebaskan dari Rutan KPK di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antaranews.

Pernyataan itu juga mewakili Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024.

“Terima kasih semuanya. Mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan yang terbaik untuk bangsa ini,” kata dia.

Latar Belakang Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Ira, Yusuf, dan Harry sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.

Pada 6 November 2025, Ira menyampaikan pledoi dan menolak anggapan bahwa akuisisi tersebut merugikan negara.

Ira meyakini akuisisi itu justru menguntungkan ASDP karena perusahaan memperoleh 53 kapal berikut izin operasinya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pada 20 November 2025 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bagi Ira serta 4 tahun penjara bagi Yusuf dan Harry.

Vonis tersebut menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun.

Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Ira Puspadewi, ira puspadewi asdp, Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo, ira puspadewi bebas, Resmi Bebas, Ira Puspadewi Berharap Hukum Dapat Lindungi Para Profesional

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono memberikan pernyataan usai bebas dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Rehabilitasi dari Presiden dan Proses Pembebasan

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan rehabilitasi Presiden Prabowo kepada Ira dan dua terdakwa lain.

KPK menerima salinan Keputusan Presiden terkait rehabilitasi pada pagi hari 28 November 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan dokumen tersebut segera ditindaklanjuti.

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.

Tidak lama setelah itu, Ira bersama Yusuf dan Harry dibebaskan dari Rutan KPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang