Respons Tim Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo

Ira Puspadewi, ira puspadewi asdp, Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo, Prabowo rehabilitasi eks Dirut ASDP, ira puspadewi bebas, Respons Tim Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo

Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya.

Soesilo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 19.39 WIB, beberapa jam setelah rehabilitasi diumumkan.

Kehadirannya disebut sebagai langkah awal pihak Ira untuk memastikan surat rehabilitasi presiden sudah diterima lembaga antikorupsi tersebut.

Soesilo Cek Surat dan Siapkan Permohonan Pembebasan

Soesilo menegaskan ia datang ke KPK untuk mengecek status surat rehabilitasi yang ditandatangani Prabowo.

“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antaranews.

Pernyataan Soesilo memperlihatkan rehabilitasi dari presiden dipandang sebagai dasar hukum yang akan dipakai tim kuasa hukum untuk mendorong pembebasan Ira.

Setelah memastikan surat rehabilitasi ada di tangan KPK, Soesilo berharap proses lanjutan berjalan cepat karena substansinya dianggap memulihkan status hukum kliennya.

“Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya.

Nada pernyataan itu menunjukkan pihak Ira menilai rehabilitasi presiden seharusnya segera direspons secara administratif dan hukum oleh KPK.

Ira Puspadewi, ira puspadewi asdp, Ira Puspadewi dapat rehabilitasi dari Prabowo, Prabowo rehabilitasi eks Dirut ASDP, ira puspadewi bebas, Respons Tim Ira Puspadewi Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto ke eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Kasus ASDP Jadi Latar Langkah Hukum Pihak Ira

Ira Puspadewi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.

Empat tersangka itu terdiri dari Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN bernama Adjie.

Berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan KPK ke jaksa penuntut umum, sehingga proses hukum berlanjut ke tahapan persidangan.

Dalam persidangan pada 6 November 2025, Ira menyatakan tidak terima bila disebut merugikan negara.

Ira meyakini proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak merugikan negara dan justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal dengan izin operasi.

Namun, majelis hakim memvonis Ira pada 20 November 2025 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan itu, Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan ketiganya dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Walau begitu, Hakim Ketua Sunoto menyatakan pandangan berbeda atau dissenting opinion yang menilai perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.

Fakta dissenting opinion tersebut menjadi bagian konteks yang menonjol dalam perdebatan publik atas perkara ASDP.

Rehabilitasi Prabowo Jadi Titik Balik Respons Tim Kuasa Hukum

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi untuk Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono pada 25 November 2025.

Pengumuman rehabilitasi itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Rehabilitasi tersebut lalu direspons cepat oleh pihak Ira lewat kedatangan Soesilo ke KPK pada malam hari yang sama.

Langkah Soesilo menegaskan tim kuasa hukum tidak ingin menunda proses administratif yang dinilai penting bagi status kebebasan Ira.

Pihak Ira juga menempatkan KPK sebagai institusi pertama yang harus menerima surat rehabilitasi, sebelum langkah berikutnya diajukan.

Soesilo menyampaikan rencana permohonan pembebasan segera diajukan ketika surat rehabilitasi sudah terkonfirmasi diterima oleh KPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang