Top 6+ Aturan Berkunjung ke Benteng Pendem Ambarawa, Dilarang Merokok
Benteng Pendem Ambarawa atau Fort Willem I merupakan salah satu situs cagar budaya penting di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Sebagai bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur dan sejarah tinggi, pengelola menetapkan sejumlah aturan bagi para pengunjung untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian bangunan.
Aturan berkunjung ke Benteng Pendem Ambarawa
Berikut panduan lengkap yang perlu kamu ketahui sebelum berkunjung ke Benteng Pendem Ambarawa:
1. Perilaku dan etika
Pengunjung diharapkan menjaga sikap sopan dan etika selama berada di area cagar budaya.
Menghormati lingkungan sekitar, sesama pengunjung, dan tidak membuat keributan merupakan bagian dari kewajiban setiap orang yang memasuki kawasan benteng ini.
2. Perlindungan bangunan cagar budaya
Sebagai situs bersejarah, Benteng Pendem dilindungi undang-undang. Karena itu, tindakan merusak, mencoret-coret, atau mengubah struktur bangunan dengan cara apa pun dilarang keras.
Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya merusak warisan budaya, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
3. Penggunaan drone
Penerbangan drone tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari pihak manajemen Fort Willem I maupun otoritas terkait.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan area benteng dan kenyamanan pengunjung lain.
4. Membawa makanan dan minuman dari luar
Pengunjung tidak diperbolehkan membawa makanan dan minuman dari luar. Pengecualian hanya diberikan untuk minuman dalam tumbler dan kebutuhan bayi.
Benteng Pendem Ambarawa atau Fort Willem 1, Minggu (16/11/2025).
Aturan ini membantu menjaga kebersihan kawasan serta mendukung fasilitas kuliner resmi yang tersedia di area benteng.
5. Barang berbahaya
Untuk menjamin keselamatan bersama, pengunjung dilarang membawa barang berbahaya, seperti:
- Senjata tajam
- Bahan kimia tertentu
- Peralatan lain yang berpotensi membahayakan
- Semua jenis barang yang dapat mengancam keselamatan orang lain sepenuhnya tidak diperbolehkan.
6. Aturan merokok
Merokok tidak diperbolehkan di dalam kawasan cagar budaya. Pengunjung hanya boleh merokok di area tenant kafe/resto atau zona khusus merokok yang sudah ditentukan. Kebijakan ini menjaga kualitas udara dan mengurangi risiko kebakaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.