Cloudflare hingga OpenAI Terancam Diblokir Komdigi di Indonesia, Ada Apa?

Komdigi, Cloudflare, OpenAI, chatgpt, cloudflare, chatGPT, Cloudflare hingga OpenAI Terancam Diblokir Komdigi di Indonesia, Ada Apa?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyampaikan peringatan keras kepada Cloudflare.

Platform infrastruktur web itu terancam dikenai sanksi hingga pemutusan akses (blokir) karena belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia.

“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab," ujar Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi.

Ia menegaskan bahwa tanpa status PSE yang sah, pemerintah kesulitan melakukan koordinasi dan penegakan terhadap berbagai konten terlarang, termasuk judi online (judol). “Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol (judi online) jadi lebih sulit dilakukan,” imbuhnya.

Kewajiban pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Cloudflare Diberi Waktu 14 Hari Kerja

Komdigi memberi waktu 14 hari kerja bagi platform yang belum terdaftar untuk segera memenuhi persyaratan. Jika Cloudflare tetap tak mendaftar hingga tenggat berakhir, maka sanksi administratif termasuk pemutusan akses layanan akan diberlakukan sebagaimana ketentuan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

“Dengan kami memberikan warning (penting) seperti ini, setidaknya mereka yang menggunakan Cloudflare sudah harus mencari alternatif lain,” kata Alexander, dikutip KompasTekno dari Antara.

Meski demikian, pemerintah membuka ruang diskusi dengan platform global yang beroperasi di Indonesia, selama mereka menunjukkan itikad baik dalam hal kepatuhan serta perlindungan masyarakat digital.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutur Alexander.

76 Persen Situs Judi Online Pakai Layanan Cloudflare

Alexander juga membeberkan bahwa sebagian besar situs judi online yang ditangani Komdigi memakai infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 data sampling situs judi online pada periode 1–2 November 2025, sebanyak 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.

Karena itu, ia meminta Cloudflare lebih kooperatif dan selektif dalam menerima klien.

"Cloudflare yang harusnya bisa bekerja sama. (Seharusnya) tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten itu dia terima. Kalau yang merugikan Indonesia ya jangan diterima. Ini kan jadi konteksnya moderasi, dia harusnya filtering," kata Alexander.

25 Platform Besar Ikut Terancam Diblokir

Selain Cloudflare, Komdigi juga menegur sejumlah perusahaan global yang belum mendaftar sebagai PSE. Daftarnya mencakup berbagai sektor seperti AI, pendidikan, finansial, hingga perhotelan. Berikut platform yang mendapat teguran:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. Inter Continental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc, Inc. (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)

Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) agar dapat terus beroperasi secara legal di Indonesia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.