Polisi Penganiaya Siswa SPN Dipecat, Perekam Video Kena Demosi
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua anggota Polri yang diduga terlibat penganiayaan terhadap siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT.
Bripda Torino Tobo Dara dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai video penganiayaannya terhadap dua orang yuniornya di SPN Kupang viral.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kabid Humas Polda NTT , Kombespol Henry Novika Chandra
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” ujar Kombes Pol Henry Novika, Rabu, 19 November 2025.
Dalam persidangan pertama, terduga pelanggar, Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, pada Selasa, 18 November 2025, Komisi memutuskan Sanksi Etika: Perilaku Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.
Menurut Kombes Pol Henry Novika, Terduga Pelanggar Bripda Torino menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.
Perekam Video, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling Dijatuhi Demosi 5 Tahun
Pada persidangan kedua, terduga pelanggar Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling anggota Bidokkes (BKO SPN), dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.
"Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan: Sanksi Etika: Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Administratif: Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari," bunyi Putusan KKEP Bripda Gilberth.
Selain itu Bripda Gilberth dikenakan hukuman mutasi bersifat demosi selama 5 tahun. Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kabidhumas Novika menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.
“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.
Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Candra menekankan bahwa Polda NTT akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.
“Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
"Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik," tutupnya.
Aksi Penganiayaan Direkam dan Diviralkan
Video viral yang memperlihatkan seorang anggota polisi memukul dua siswa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur menyebar di media sosial sejak Jumat pagi, 14 November 2025.
Di awal video, terdengar perekam memberi aba-aba untuk memukul. Terdengar juga suara korban menolak, tapi pelaku memaksa mereka menerima pukulan dan tendangan secara bergantian kepada dua korban KLK dan JSU.
Terdengar pula suara korban menahan sakit setelah menerima pukulan keras di bagian perut. Seorang korban terlihat menahan pukulan ke arah wajahnya dengan menangkis menggunakan helm berwarna cokelat.
Aksi penganiayaan itu diberitakan terjadi pada Kamis malam, 13 November 2025, di mana pelaku berinisial Bripda TT, personel Ditsamapta, memukul dua siswanya, KLK dan JSU, setelah keduanya dilaporkan merokok dan aksi Bripda TT direkam oleh rekannya Bripda GP, lalu disebarluaskan.
Polda NTT melalui Bidpropam telah menindaklanjuti kasus ini dengan mengamankan dan menginterogasi Bripda TT serta memeriksa saksi perekam. Sebagai tindakan awal, diterbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) terhadap pelaku.
Sementara pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan tidak ada luka atau memar. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT. (Laporan Jo Kenaru, tvOne, NTT)