Penampakan Anggota Polisi NTT yang Pukul Dua Siswa SPN Saat Dipecat

Polisi yang pukul 2 siswa di SPN NTT
Polisi yang pukul 2 siswa di SPN NTT

Dua anggota polisi yang memukul dua siswa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dengan satu anggota dipecat dan satu lainnya dijatuhi demosi.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), untuk Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta yang ditempatkan di SPN. Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa. Tindakan tersebut bahkan sempat direkam dan viral di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisis Henry Novika Chandra, mengatakan, Komisi KKEP memutuskan sanksi tegas PTDH dari dinas Polri, ditambah penempatan di tempat khusus selama 20 hari.

"Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. PTDH ini adalah bentuk keseriusan Polri menjaga marwah institusi," kata dia, Rabu, 19 November 2025.

Kabid Humas Polda NTT , Kombespol Henry Novika Chandra

Bripda Torino Tobo Dara menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, demosi diberikan untuk Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling, anggota Bidokkes BKO SPN.

Dia terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan malah merekam kejadian tanpa mencegahnya. Putusan KKEP menyebut perilakunya tercela, dsn penempatan di tempat khusus selama 20 hari, serta mutasi bersifat demosi selama lima tahun. Gilberth menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Henry menegaskan, Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Rudi Darmoko sangat menekankan bahwa kekerasan dalam proses pendidikan atau kedinasan tidak boleh terjadi. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis, disiplin, dan jauh dari praktik kekerasan.

“Sidang kode etik ini membuktikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku yang mencederai nama baik institusi,” ucap Henry.

Sebelumnya diberitakan, video viral yang dilihat seorang anggota polisi memukul dua siswa di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) beredar di media sosial sejak Jumat 14, November 2025, pagi.

Di awal video, terdengar rekaman memberi aba-aba untuk memukul. Terdengar juga suara korban menolak, namun pelaku memaksa mereka menerima pukulan dan tendangan secara bergantian kepada dua korban KLK dan JSU.

Terdengar pula suara korban menahan sakit setelah menerima pukulan keras di bagian perut. Seorang korban terlihat menahan pukulan ke arah wajahnya dengan menangkis menggunakan helm berwarna cokelat.

Aksi pertarungan itu diberitakan terjadi pada Kamis malam, 13 November 2025, di mana pelaku berinisial Bripda TT, personel Ditsamapta, memukul dua siswanya, KLK dan JSU, setelah keduanya dilaporkan merokok dan aksi Bripda TT direkam oleh rekannya Bripda GP, lalu disebarluaskan.

Polda NTT melalui Bidpropam telah mengkonfirmasi kasus ini dengan pengamanan dan menginterogasi Bripda TT serta memeriksa saksi perekam. Sebagai tindakan awal, diterbitkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) terhadap pelaku.

Sementara pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan tidak ada luka atau memar. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polda NTT.

"Ini kenal pelakunya di Kupang sini," tulis seorang akun Facebook mengulas video tersebut.

"Kemarin polisi satu Indonesia memuat cerita tingkat kepuasan masyarakat 70 persen kepada polri ternyata pencitraan yang aslinya keluar," sambung komentar lainnya.