Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar di Indonesia, Termasuk OpenAI dan Duolingo

Komdigi, Alexander Sabar, PSE lingkup privat, Kementerian Komunikasi dan Digital, Dropbox, OpenAI, Duolingo, dropbox, duolingo, kementerian komunikasi dan digital, Komdigi Ancam Putus Akses 25 PSE yang Belum Terdaftar di Indonesia, Termasuk OpenAI dan Duolingo

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Padahal, 25 PSE tersebut beroperasi dan menyasar pengguna di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif.

“Tetapi, merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (18/11/2025).

Komdigi Ancam Putus Akses PSE

Alexander menambahkan, kewajiban pendaftaran PSE sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Merujuk Pasal 2 dan Pasal 4, setiap PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, wajib untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.

Pemerintah juga sudah melakukan sosialisasi sejak Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 diterbitkan.

Kendati demikian, proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.

PSE yang mengabaikan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemblokiran akses layanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengingatkan seluruh PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar agar segera memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Alexander.

Daftar PSE yang Belum Lakukan Pendaftaran

Komdigi telah merinci nama-nama PSE yang beroperasi di Indonesia, namun belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE.

Berikut daftarnya:

  1. Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
  2. Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
  3. Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
  4. OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
  5. Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
  6. Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
  7. PT. Duit Orang Tua (roomme.id)
  8. Accor S.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
  9. InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
  10. PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
  11. PT. Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
  12. Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
  13. PT. Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
  14. Shutterstock, Inc. (shutterstock.com, aplikasi Shutterstock dan Shutterstock Contributor)
  15. Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
  16. PT. Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
  17. Fine Counsel (finecounsel.id)
  18. PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
  19. PT. Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
  20. PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
  21. Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
  22. PT. Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
  23. PandaDoc, Inc (pandadoc.com)
  24. airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
  25. PT. Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign).

Komdigi Harap PSE Tindak Lanjuti Notifikasi Pendaftaran

Alexander menjelaskan bahwa Komdigi memberikan waktu kepada seluruh PSE yang telah menerima notifikasi agar segera merespons dan menyelesaikan proses pendaftaran.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejak aturan tersebut diberlakukan, Komdigi telah mengutamakan pendekatan persuasif serta melakukan edukasi secara luas, namun penegakan regulasi tetap dilaksanakan secara bertahap bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran,” kata Alexander.

“Namun, ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tambahnya.

Panduan lengkap tata cara pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Lingkup Privat dapat diakses melalui tautan resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat/.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.