Anggota Polisi Klaten DIberhentikan Tidak Hormat akibat Desersi Selama 2 Tahun

Klaten, PTDH, desersi, Jawa Tengah, Anggota Polisi Klaten DIberhentikan Tidak Hormat akibat Desersi Selama 2 Tahun

Seorang polisi berpangkat bintara diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polres Klaten.

Informasi tersebut dimual di media sosial Polres Klaten, dan dibenarkan oleh Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.

“Ya, betul. Kami melaksanakan PTDH kepada personel kami yang sudah dua tahun melaksanakan desersi,” ujar Faruk, Jumat (13/3/2026).

Diketahui, desersi adalah tindakan meninggalkan dinas atau tugas tanpa izin resmi.

Tidak mengajukan banding

Menurut Faruk, upacara PTDH terhadap polisi berpangkat bintara tersebut sudah dilaksanakan dua minggu lalu.

“Dan itu pun kami telah upacarakan sekitar dua minggu yang lalu,” ucapnya.

Faruk mengatakan, dalam upacara tersebut yang bersangkutan tidak hadir secara langsung.

“Yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami laksanakan seperti peradilan in absentia. Jadi tanpa kehadiran yang bersangkutan, kami laksanakan upacara PTDH,” jelasnya.

Sementara surat keputusan PTDH yang ada langsung diserahkan kepada pihak keluarga.

Selepas dilakukan upacara PTDH, Faruk mengungkap tidak ada upaya banding dari yang bersangkutan.

“Dan pihak keluarga sampai saat ini tidak melakukan upaya banding dan relatif bisa menerima,” kata Faruk.

“Karena memang yang bersangkutan sudah dua tahun tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Reward dan punishment arahan Kapolri

PTDH ini berkaitan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah soal reward dan punishment terhadap anggotanya.

“Seperti arahan dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Jawa Tengah, kami akan memberikan reward dan punishment kepada personel sesuai dengan prestasi dan kesalahannya masing-masing,” tegasnya.

Reward atau penghargaan akan diberikan kepada personel kepolisian yang berprestasi.

“Di samping itu, personel yang melakukan pelanggaran wajib dikenai tindakan, baik tindakan disiplin maupun tindakan kode etik dalam bentuk punishment (hukuman),” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang